BANGKAPOS.COM--Banyak umat Muslim bertanya mengenai hukum membaca doa Qunut dalam shalat Subuh serta bagaimana jika lupa membacanya, apakah shalat tetap sah?
Beberapa ulama ternama seperti Ustaz Abdul Somad (UAS), Ustaz Adi Hidayat (UAH), dan Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.
Perbedaan Pendapat Antar Mazhab
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, dalam pandangan mazhab Hanafi dan Hambali, doa Qunut tidak disyariatkan dalam shalat Subuh.
Namun, mazhab Maliki membolehkan doa Qunut dibaca secara sirr (pelan) sebelum ruku’, sementara mazhab Syafi’i menetapkan doa Qunut dibaca setelah ruku’.
Hukum Lupa Membaca Doa Qunut
Dalam mazhab Syafi’i, jika lupa membaca doa Qunut dalam shalat Subuh, dianjurkan untuk melakukan Sujud Sahwi sebagai pengganti.
Ustaz Abdul Somad menekankan pentingnya Sujud Sahwi jika mengikuti pandangan mazhab Syafi’i.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa doa Qunut dalam shalat Subuh adalah sunnah.
Jika lupa, cukup menggantinya dengan Sujud Sahwi di akhir shalat.
UAH juga mengingatkan bahwa ketika menjadi makmum, jamaah cukup mengikuti imam tanpa melakukan Sujud Sahwi sendiri, kecuali jika imamnya melakukan.
Anjuran Buya Yahya Bagi yang Belum Hafal Qunut
Buya Yahya menjelaskan bahwa doa Qunut Subuh adalah sunnah dan tidak wajib.
Bagi yang belum hafal doa Qunut, Buya menyarankan untuk membaca doa pendek lainnya, misalnya “Rabbanaa aatinaa fid dun-yaa hasanah.”
Secara umum, para ulama sepakat bahwa shalat Subuh tetap sah meskipun tanpa doa Qunut, sebab Qunut bukan bagian dari rukun atau syarat sah shalat.