BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) menemukan ribuan formulir model C tidak terdistribusikan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal tersebut didapatkan setelah Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada tahapan pilkada di seluruh kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri R bilang berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pilkada tingkat kabupaten pihaknya masih menemukan tingginya formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi.
Formulir C, lanjutnya, merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara atau undangan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 2024. Walaupun tanpa formulir C sejatinya pemilih masih dapat menggunakan hak suaranya dengan cukup membawa KTP saat pemungutan suara pada 27 November 2024 pekan kemarin.
“Memang ada catatan dari Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan terkait tingginya jumlah formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi atau tidak tersampaikan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (3/12/2024).
Amri menjelaskan, berdasarkan data total terdapat sebesar 5,45 persen atau sebanyak 8.266 formulir C pemberitahuan tidak didistribusikan kepada pemilih. Sedangkan formulir C pemberitahuan yang terdistribusi sebanyak 143.476 formulir atau sebanyak 94,55 persen dari total jumlah DPT pilkada di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 151.742 orang. Sebaran formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi paling banyak kategori pemilih tidak dikenal dengan total 5.360 atau 3,35 persen.
Dilanjutkan kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 1.786 formulir atau 1,17 persen. Lalu, kategori pemilih meninggal dunia sebanyak 467 formulir atau 0,30 persen dan pemilih pindah alamat domisili sebanyak 467 formulir atau 0,30 persen. Kemudian kategori pemilih pindah memilih sebanyak 177 formulir atau 0,11 persen dan kategori pemilih mengubah status sebanyak sembilan formulir.
Sebaran paling banyak di Kecamatan Toboali sebesar 5.797 formulir atau 3,82 persen. Dengan rincian sebanyak 4.787 formulir pemilih tidak dikenal dan 448 formulir kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan. Dilanjutkan, 298 formulir pindah alamat domisili dan 226 formulir pemilih meninggal dunia. Pemilih pindah memilih 30 formulir dan pemilih mengubah status delapan pemilih.
Di Kecamatan Airgegas sebanyak 908 formulir. Paling banyak kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 485 formulir. Pemilih tidak dikenal sebanyak 178 formulir, pemilih meninggal dunia 101 formulir, pemilih pindah alamat domisili 85 formulir dan pemilih pindah memilih 59 formulir.
Di Kecamatan Simpang Rimba 388 formulir. Kategori pemilih tidak dikenal 197 formulir serta kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 108 formulir. Kategori pemilih pindah alamat domisili 39 formulir, pemilih meninggal dunia 38 formulir dan pemilih pindah memilih enam formulir.
Di Kecamatan Lepar sebanyak 372 formulir. Rinciannya kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan 343 formulir. Pemilih meninggal dunia 13 formulir dan pemilih pindah memilih 16 orang.
Di Kecamatan Tukak Sadai 326 formulir. Terdiri dari kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan 107 formulir. Pemilih tidak dikenal 147 formulir, pemilih meninggal dunia 27 formulir, pemilih pindah alamat domisili 25 formulir dan pemilih pindah memilih 20 formulir.
Di Kecamatan Payung 323 formulir. Didominasi kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan 197 formulir. Pemilih tidak dikenal 44 formulir, pemilih meninggal dunia 38 formulir, pemilih pindah memilih 25 formulir, pemilih pindah domisili 18 formulir dan pemilih mengubah status satu formulir.
Di Kecamatan Kepulauan Pongok 123 formulir. Kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan 93 formulir. Pemilih pindah memilih 15 formulir, pemilih meninggal dunia 11 formulir dan empat pemilih tidak dikenal.
Di Kecamatan Pulau Besar 29 formulir. Pemilih meninggal dunia 13 formulir, pemilih pindah memilih enam formulir, kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan lima formulir. Pemilih tidak dikenal tiga formulir dan pemilih pindah alamat domisili dua pemilih.