Di Kecamatan Pulau Besar 29 formulir. Pemilih meninggal dunia 13 formulir, pemilih pindah memilih enam formulir, kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan lima formulir. Pemilih tidak dikenal tiga formulir dan pemilih pindah alamat domisili dua pemilih
“Walaupun tidak menerima formulir C pemberitahuan, masyarakat yang memiliki hak pilih tetap bisa menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara 27 November 2024 kemarin,” ucapnya.
Meskipun demikian kata Muhidin, beberapa kejadian khusus selama pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 telah ditindaklanjuti. Utamanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan akan dibawa tahapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Termasuk pula partisipasi masyarakat dalam pilkada dan tahapan pilkada yang telah berlangsung akan segera dievakuasi.
“Ini merupakan hal yang tentunya akan kita evaluasi. Bukan hanya partisipasi, setiap tahapan tentunya akan dievaluasi,” ucap Muhidin. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)