Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.
Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.
Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.
Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan Mak Gadi
Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali menangkap seorang perempuan pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (65).
Wanita tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.
Namun, ia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.
Wanita yang dikenal dengan julukan "ratu narkoba" ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.
Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap polisi.
Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadih dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.
Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.
Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.