Ramadhan 1446 H

Kenapa Mimpi Basah di Siang Ramadhan Tak Membatalkan Puasa, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Penulis: Widodo
Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad. Dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad, jika air mani atau sperma yang keluar bukan disebabkan karena syahwat, maka puasa yang dijalankan tidak batal.

BANGKAPOS.COM -- Dalam sebuah ceramah Ustaz Abdul Somad, ada seorang yang bertanya perihal mimpi basah apakah membatalkan puasa.

Menurut sapaan UAS tersebut mengatakan mimpi basah di siang Ramadhan tak membatalkan puasa.

Lalu mengapa demikian?

Hal itu dijelaskan Ustaz Abdul Somad dalam video di kanal Youtube, Ustaz Menjawab.

Dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad, jika air mani atau sperma yang keluar bukan disebabkan karena syahwat, maka puasa yang dijalankan tidak batal.

Seperti misalkan karena sakit, makanan tertentu yang bisa memicu keluarnya sperma, karena mengeluarkan tenaga, atau karena tertidur dan mimpi basah.

"Sperma yang keluar bukan karena syahwat, karena sakit, karena makanan yang tadi malam dimakan entah makanan apa namanya, menyebabkan, atau karena tenaga, itu tak batal namun harus seperti yang tadi," katanya.

"Atau karena dia tertidur, mimpi, maka puasanya tidak batal," terang Ustaz Abdul Somad.

UAS menjelaskan bahwa yang dapat membuat puasa itu batal ialah dengan sengaja mengeluarkan sperma untuk kenikmatan.

Termasuk bagi mereka yang dianjurkan oleh dokter untuk mengeluarkan spermanya.

Namun UAS mengatakan ada unsur sengaja dalam melakukannya sehingga hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Secara tidak sengaja sperma atau air maninya keluar.

Lagi-lagi Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa mim[i basha atau keluar maini di siang Ramadhan tidak membatalkan puasa asalak tidak secara sengaja mengeluarkannya.

Maka hal itu, kata UAS, tidak membatalkan puasa dan puasanya tetap sah karena tidak berniat untuk mengeluarkan sperma atau air mani.

Untuk memperjelas perkara tersebut, UAS kemudian menerangkan dengan sebuah dalil.

"Seorang sahabat, dia buang air kecil. Tiba-tiba maaf cakap keluar spermanya," katanya.

Ditanyanya pada sahabatnya yang lain, katanya dia mesti mandi.

"Kata sahabat ini, kamu tadi maaf-maaf cakap, waktu sperma itu keluar ada tidak merasakan kenikmatan".

"Tak ada, karena saya memang tidak niat untuk menyalurkan nafsu birahi saya''.

"Maka kamu tidak mandi karena tidak ada kenikmatan," ujar UAS menerangkan dalil yang dimaksud.

Berdasarkan dalil tersebut, UAS kembali menegaskan bahwa orang yang tertidur di siang hari saat berpuasa dan mengalami mimpi basah dapat merasakan kenikmatan.

Namun hal tersebut terjadi bukan karena kehendak atau keinginannya.

Sehingga puasa yang dijalankannya tetap sah dan tidak batal.

(Bangkapos.com/Widodo)

Berita Terkini