Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun depan tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.
Total rencana belanja pegawai K/L dan non KL tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun.
Jumlah itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.
Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun, meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.
Selain gaji pokok, TNI dan Polri menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan.
Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri merupakan bagian dari delapan program unggulan pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto - Gibran RakabuminG Raka.
Rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tersebut sudah dimasukkan dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025.
Aturan gaji PNS terakhir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Sama seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam kelompok ASN.
Sebagai ASN, PPPK berhak atas gaji setiap bulan dari pemerintah.
Gaji PPPK terbaru tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Dalam beleid tersebut, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK yaitu jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jika gaji PNS naik, maka gaji PPPK biasanya juga mengalami kenaikan.
Pada tahun 2024, kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.