Suwitno berujar, seharusnya proses pendisiplinan pegawai dilakukan secara prosedural.
"Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu kan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. Tapi harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali," tuturnya.
Klarifikasi Kemendikti Saintek
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, membantah tuduhan bahwa pemecatan Neni dilakukan secara sepihak.
Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan pihaknya masih membuka ruang dialog ke pegawai yang dipecat.
"Kita apresiasi penyampaian aspirasi suara dari beberapa pegawai. Hal yang terjadi pada banyak pemekaran organisasi, penataaan organisasi, dan dinamika interaksi," ucap Togar saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
"Sebenarnya masih tersedia ruang dialog yang lebih baik dan ini tetap dengan tangan yang terbuka, pemikiran yang terbuka, dan pencapaian resolusi yang terbaik," tambah Togar.
Togar membantah bahwa pihaknya melakukan pemecatan terhadap Neni Herlina secara singkat.
Dirinya mengatakan ada penjaminan mutu yang harus dilakukan oleh para pegawai Kemendiktisaintek.
"Tidak sejauh itu, dalam penataan ada tingkat layanan dan mutu yang harus dijamin oleh bagian atau individu. Ada perbedaan dan tentu aplikasi penghargaan dan pembinaan," katanya.
Proses mutasi terhadap Neni, kata Togar, masih terbuka untuk opsi lain.
Dirinya meminta semua pihak mengedepankan jalan dialog.
"Sedang proses dan tentu terbuka untuk opsi lain, bukan hitam putih. Tidak baik terlalu reaktif dan tidak ada dialog," pungkasnya.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)