KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google Terkait Dugaan Praktik Bisnis Tidak Adil

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google Terkait Dugaan Praktik Bisnis Tidak Adil

 Kebijakan ini dianggap menguntungkan Google secara sepihak dan merugikan para pengembang aplikasi di Indonesia.

Google Play Dominasi Pasar

Menurut hasil penelitian KPPU, Google Play Store menguasai pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia hingga 93 persen, menjadikannya platform dominan untuk pengembang aplikasi.

Tidak hanya di Indonesia, Google juga menghadapi berbagai tuduhan praktik anti-monopoli di negara-negara Eropa.

Dalam sepuluh tahun terakhir, Uni Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari 8,3 miliar dolar AS kepada Google atas kasus serupa.

Putusan KPPU ini menjadi salah satu langkah tegas pemerintah Indonesia untuk memastikan praktik persaingan usaha yang sehat di era digital.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2025/01/22/11362347/kppu-ri-denda-google-rp-202-miliar

Berita Terkini