Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Hendry Lie Setujui Dirikan Perusahaan Boneka untuk Beli Timah di IUP PT Timah dan Dijual ke PT Timah

Penulis: Hendra CC
Editor: Hendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI TIMAH - Kejaksaan Agung RI menangkap Hendry Lie pemilik PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) beberapa waktu lalu, yang diduga terlibat korupsi tata niaga komoditas timah hingga merugikan negara Rp 300 trilliun

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - HENDRY Lie, pemilik PT. Tinindo Inter Nusa atau PT TIN disebut menyetujui pembentukan sejumlah perusahaan boneka yang digunakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan Hendry.

Ia didakwa terlibat dalam korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Keterlibatan Hendry dalam perkara ini menyangkut kapasitasnya sebagai pemilik saham mayoritas perusahaan
smelter timah swasta, PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

“Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka/cangkang,”kata JPU Feraldy Abraham Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Adapun sejumlah perusahaan boneka tersebut adalah CV Bukti Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan
CV Semar Jaya Perkasa.

Jaksa menyebut, perusahaan itu membeli bijih timah yang bersumber dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)
PT Timah Tbk.

Perusahaan boneka yang kemudian menjadi afiliasi PT TIN itu mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan PT Timah Tbk.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sewa peralatan pengolahan (smelter) antara PT Timah Tbk
dengan PT TIN.

“Bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut, Hendry bersama General Manager Operasional PT TIN, Rosalina, dan Marketing PT TIN
tahun 2008-2018, Fandy Lingga, melalui perusahaan afiliasi dari PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT TIN.

Padahal, kata jaksa, Hendry mengetahui sumber bijih timah yang dijual kepada PT Timah Tbk.

“Diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,”
tutur jaksa. (kcm)

Berita Terkini