Tribunners

Automatically Protection Hak Cipta, Apa Maksudnya?

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Anggota Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI)

Maraknya pelanggaran terhadap hak cipta, salah satunya disebabkan oleh kesadaran akan kekayaan intelektual yang masih kurang, bahkan sangat rendah. Dalam konteks hak cipta, ini dapat dilihat dari dengan mudahnya hak cipta dicuri, disalahgunakan, atau digunakan tanpa adanya pembayaran royalti. Padahal, kemampuan untuk dapat menciptakan sesuai tidak dimiliki oleh setiap manusia. Setiap manusia memang berhak menikmati hasil karya manusia yang lain, tetapi harus dilakukan dengan cara dan prosedur yang saling menghormati. Didaftarkan atau tidaknya sebuah karya cipta, karya itu wajib dihormati dan dilindungi, apalagi hak cipta yang perlindungan hukum lahir secara otomatis (automatically protection), yakni pada saat sebuah ciptaan diwujudkan oleh penciptanya. (*)

Berita Terkini