Ramadhan 1446 H

Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1446 H

Penulis: Widodo
Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZIARAH KUBUR - Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya jelaskan hukum ziarah kubur jelang Ramadhan 1446 H. Soal ziarah kubur sebetulnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan, sebab Nabi pun melakukan ziarah kubur.

BANGKAPOS.COM -Ke datangan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sering digunakan oleh umat Islam untuk melakukan ziarah kubur.

Amalan jelang Ramadhan seperti ziarah kubur apakah diharamkan?

Rasulullah SAW bersabda "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur.

Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam.

Maka sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat," sabda Rasulullah SAW.

Demikian diungkapkan oleh Buya Yahya dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menambahkan Rasulullah SAW pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi setelah itu menjadi diperkenankan.

"Ziarah kubur hukumnya sunnah, itu sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perbedaan di dalamnya ini," bebernya.

Tidak ada perbedaan apakah ziarah kubur dilakukan ke makam yang didalam kota maupun diluar kota.

Melaksanakan ziarah kubur untuk mengingatkan akan adanya akhirat dan melembutkan hati.

"Tidak ada pengecualian dari Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan ziarah kubur, wanita pun disunnahkan untuk melakukannya," imbuh Buya Yahya.

"Namun Rasulullah SAW mengutuk orang-orang yang sering-sering ziarah kubur" tambah Buya Yahya.

Menurut hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, juga Tirmidzi Dan Ibnu Majah juga Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan tentang larangan orang yang sangat sering melakukan ziarah kubur.

Rasulullah hanya mengutuk wanita yang sangat sering melakukan ziarah kubur, namun tidak jika dilakukan sewaktu-waktu.

"Kemudian Allah SWT melarang wanita yang sangat sering melakukan ziarah kubur kemudian mengambil dan menjadikannya sebagai mesjid," lanjut Buya Yahya.

Halaman
12

Berita Terkini