Sedangkan untuk tanggal berakhirnya, Mahkamah mempertimbangkan fakta persidangan yang diungkap eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen sebagai saksi Termohon. Di mana Zen di persidangan menerangkan bahwa Ade Sugianto telah menyerahkan jabatan kepadanya pada 23 Maret 2021.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menghitung masa jabatan Ade Sugianto selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena lebih dari 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, maka masa jabatan tersebut dihitung satu periode.
“Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
Untuk informasi, sebelumnya pada sidang perdana perkara ini, Pemohon mendalilkan soal masa jabatan Pihak Terkait selama dua periode yang menurut Pemohon yang melebihi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati.
Di antara dua kali masa jabatan itu, pertama, berlaku sejak 5 September 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya.
Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari.
Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025 setelah menang dalam Pilkada 2020.
Sedangkan pada Sidang Pemeriksaan saksi dan ahli, Termohon mengungkapkan bahwa Ade menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 3 bulan 20 hari sejak 3 Desember 2018 sampai 23 Maret 2021.
Jumlah tersebut menurut Termohon tidak memenuhi setengah masa jabatan kepala daerah, yakni 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, sehingga tidak terhitung satu periode. (Bangkapos.com)