Bangka Pos Hari Ini

Markus dan Bong Ming Ming Siap Bertarung di PSU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi: Tiga pasangan calon yang bersaing di Pilkada Bangka Barat pada 27 November 2024, telah mendapatkan nomor urut di Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Senin (23/9/20224) malam.

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) terkait hasil penetapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

MK meminta KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Babar.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2).

“Sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat,” timpalnya.

MK kemudian meminta termohon yakni KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan PSU pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa tersebut. Pencoblosan dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.

KPU Siap

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua KPU Bangka Barat Darjiono mengaku siap melaksanakan putusan MK.

“Kami KPU Bangka Barat akan melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Mempersiapkan proses pelaksanaan PSU nantinya dan kami berharap kepada semua stakeholder dan seluruh masyarakat Bangka Barat, terus kita jaga proses ini supaya aman, damai dan lancar,” kata Ketua KPU Babar, Darjiono, kepada
Bangkapos.com, Senin (24/2).

Dia mengatakan, saat ini KPU Bangka Barat masih menunggu surat resmi dari MK.

“Selebihnya kami masih menunggu surat resmi dari MK mengenai itu untuk kami laksanakan,” imbuhnya.

Terkait daerah mana saja yang bakal dilakukan PSU, disampaikan MK untuk di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Namun, untuk memastikan itu, KPU Babar, masih menunggu putusan resmi MK. 

“Kalau dibaca tadi iya. Tapi kami masih menunggu surat resminya nanti seperti apa,” terangnya.

Bertarung di PSU

Terkait keputusan MK tentang pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS, Calon Bupati Bangka Barat, Markus mengatakan siap menghadapi PSU tersebut.

“Kita hadapin saja,” kata Markus dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (24/2)

Ia menambahkan, Tim Maknyus bakal melakukan konsolidasi dan merapatkan barisan.

“Kita konsolidasi tim,” jawabnya singkat.

Senada disampaikan Ketua Tim Pemenang MaknYus dan Ketua DPC PDI Perjuangan Bangka Barat, Badri Syamsu. Ia  menghargai putusan MK tersebut.

“Yang jelas selaku ketua tim, kami akan melakukan konsolidasi dengan partai dan juga tim relawan Maknyus dan masyarakat. Kita akan berbondong-bondong sesegera menyatukan kembali, agar Maknyus bisa menang dalam PSU itu,” kata Badri.

Dikatalan Badri, pada Pilkada lalu, pasangan Markus-Yus menang di daerah yang bakal dilakukan pemungutan suara ulang.

“Memang di daerah tersebut kita memang. Tetapi lebih baiknya kita tetap melakukan konsolidasi untuk kemenangan lebih banyak lagi,” katanya

Badri menegaskan DPC PDI Perjuangan Bangka Barat dan Tim Maknyus tetap optimistis bakal kembali menang di TPS yang melakukan pemungutan suara ulang.

“Tetap optimis untuk memang, saya yakin dan percaya kami akan berkoalisasi dengan rakyat,” kata Badri yang juga Ketua DPRD Bangka Barat ini.

Sementara Calon Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan putusan MK mengatakan PSU dilakukan karena terbuktinya politik uang di Pilkada Bangka Barat.

“Ada kegiatan politik uang, kecurangan dilakukan di Pilkada Bangka Barat, memang cuman terbukti di empat TPS itu, yang akan di PSU-kan, ada sesuatu yang salah di Pilkada Babar,” kata Bong Ming Ming kepada Bangkapos.com, Senin (24/2).

Ia menambahkan, di empat TPS yang bakal dilakukan PSU, paslon Sukirman-Bong Ming Ming kalah dari pasangan Markus-Yus karena adanya politik uang berdasarkan keputusan MK.

“Sesuai amanah dari MK empat TPS di PSU, dengan artian ada politik uang. Tapi intinya kita ingin menjadikan dan memberikan edukasi politik bahwa Pilkada Babar, ada politik uang. Yang seharusnya dilakukan dengan
 cara-cara yang bersih, baik dan benar,” ungkapnya.

Bong Ming Ming mengatakan dirinya tetap optimis bakal menang di empat TPS tersebut.

“Tugas kita hanya berjuang, menang dan kalah urusan belakang, apapun itu hasilnya. Kami dari putusan dismissal, pembuktian hingga keputusan PSU kita ikuti. Jadi apapun hasilnya yang jelas tugas awal kita selesai, ada kecurangan terjadi di Pilkada Babar. Pilkada yang kita harapkan bersih jujur ternyata dinodai dengan politik
uang,” bebernya.

Sementara, dari data yang didapat Bangkapos.com, dari KPU Bangka Barat empat TPS itu memiliki total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.080 terdiri dari pemilih laki-laki 1.049 dan perempuan 1.031. TPS 1, DTP laki-laki 290, DPT
perempuan 296 total DPT 587, TPS 2, DPT laki-laki 285, DPT perempuan 290 , jumlah DPT 575, TPS 3, DPT laki-laki 292, DPT Perempuan 263, jumlah DPT 555 dan TPS 4, DPT laki-laki 182, DPT perempuan 181, jumlah DPT 363.

Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Markus-Yus menang di empat TPS tersebut, dengan total 501 suara mengalahkan suara dua paslon lainnya.

Dengan rincian Paslon nomor 1 Sukirman-Bong Ming Ming total suara diempat TPS sebanyak 369 suara, paslon
nomor 2 Markus-Yus sebanyak 501 suara dan Mansah-Dwi sebanyak 227 suara. (riu)

Berita Terkini