Ramadhan 1446 H

Membayar Zakat ke Orang Tua yang Kurang Mampu Apakah Boleh, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Penulis: Widodo
Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ZAKAT - Perihal membayar zakat ke orang tua yang kurang mampu menurut Usatz Abdul Somad sarankan membayar ke fakir miskin, jangan bayarkan ke orang tua dulu.

"Dalam suatu keluarga seorang suami sudah tidak sanggup menghidupkan keluarganya, dan hanya menghidupi hanyalah istrinya. Apakah istri wajib membayar zakat suaminya? Tidak," kata UAS.

Sebab menurut UAS istri tidak wajib memberi nafkah.

"Suami wajib memberi nafkah anak istri, tetapi istri tidak wajib menafkahi suami," katanya. 

"Maka istri boleh berzakat pada suami, namun bukan membayarkan zakat suami," tegas UAS. 

Dia mencontohkan bilamana seandainya istri kaya, sedangkan suami tidak mampu atau kere. 

"Bang, ini zakat ku bulan ini karena ku tengok kau susah betul," kata AUS diiringi tertawa jemaah. 

Ustaz Abdul Somad mengeaskan bahwa istri tak wajib membayarkan zakat suaminya karena istri tak wajib menafkahi suami. 

"Tetapi kalau istri mau menyumbang, sukarela maka ini luar biasa sholeha," kata UAS.

Bila mendapatkan istri yang sem,acam itu jangan dilepas dan pegang sampai mati. 

(Bangkapos.com/Widodo)

Berita Terkini