Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan membantah terkait keterangan kuasa hukum pelaku pencabulan yang menyebut pihak keluarga korban telah mencabut laporan kepolisian atas aksi bejat yang dilakukan Priguna Anugerah yang merupakan dokter residen dari Unpad di RSHS Bandung.
"Enggak ada (pencabutan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Dia menegaskan, salah satu perbuatan yang tak bisa dilakukan restorative justice (RJ) ialah perbuatan yang dilakukan berulang.
Surawan juga mengatakan, sejauh ini dari bukti yang ada baik rekaman CCTV atau kesaksian para saksi, belum menunjukan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar," katanya.
Penasehat hukum Priguna Anugerah, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, Kamis (11/4/2025) memberikan pernyataan bahwa sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.
Pihak pelaku, lanjut Ferdy, telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).
Terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban, Ferdy mengatakan mereka sudah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama, sehingga kata Ferdy, sampai sekarang sebetulnya tak ada permasalahan.
Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan.
Dia menegaskan, dalam pertemuan tu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.
"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.
Pelaku Mengidap Kelainan Seksual
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkap bahwa Priguna Anugerah Pratama (31), pelaku rudapaksa pendamping pasien berinisial FH (21), mengidap kelainan seksual Somnofilia atau Somnophilia.