Berita Pangkalpinang
Sidang Perdana dr. Surya Digelar di PN Pangkalpinang, Hakim Tegur Terdakwa agar Kooperatif
Tahanan Kota ya, kami mengingatkan kepada terdakwa kalau saudara tetap mengikuti persidangan. Akan tetapi, kalau tidak hadir dalam persidangan maka..
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (2/6/2025). Sidang digelar di ruang Tirta dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma, bersama dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar ini semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai pada pukul 10.09 WIB.
Dalam persidangan, terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra hadir didampingi tim penasihat hukum. Majelis hakim memberikan peringatan agar terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengingat status hukumnya saat ini adalah tahanan kota.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus ITE Trie Luis Putri Digelar Kamis Ini di PN Pangkalpinang
"Terdakwa tahanan Kota kan, betulkan? tanya hakim ketua Dwinata kepada terdakw dr. Surya Hafidiansyah Putra.
"Betul Yang Mulia," jawab terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra.
"Tahanan Kota ya, kami mengingatkan kepada terdakwa kalau saudara tetap mengikuti persidangan. Akan tetapi, kalau tidak hadir dalam persidangan maka akan kita tarik penangguhannya," tegas hakim Dwinata.
Dimana sebelumnya, dr Surya Hafidiansyah Putra, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/6/2025) mendatang.
Berdasarkan penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/5/2025) pagi.
Dengan perkara : 129/Pid. Sus/2025/PN Pgp, jenis perkara : informasi dan transaksi elektronik, terdakwa : dr Surya Hafidiansyah Putra, hari dan tanggal sidang : Senin (2/6/2025), jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : sidang pertama, ruang sidang tirta.
Sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang telah melimpahkan berkas perkara tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (8/5/2025) lalu.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, tersangka dititipkan ke Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
Namun saat tiba di lapas, dr Surya Hafidiansyah Putra mengalami pingsan dan muntah hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit RSBT Pangkalpinang.
Baca juga: Kronologi Pendaki Terserang Hipotermia di Bukit Pading, Perjalanan dari Sore hingga Malam
Akibat kejadian tersebut pihak keluarga mengajukan pengalihan status ke Kejari Pangkalpinang. Kemudian pihak Kejari Pangkalpinang mengalihkan status tersangka menjadi tahanan Kota, Jumat (9/5/2025).
Sekedar informasi, dr Surya Hafidiansyah Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang karena tersangka memerintahkan Trie Lius Putri untuk mengupload ke media sosial (medsos) TikTok.
Akibat dari kejadian itu, korban bernama Della Rianadita yang juga Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu pertama tersangka Trie Lius Putri, yang saat ini telah menjalani sidang di PN Pangkalpinang.
Sedangkan tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra baru akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Polda Babel Limpahkan Berkas Perkara Pengoplos Gas Subsidi ke Kejari Pangkalpinang |
|
|---|
| TKA 2026 SD dan SMP Digelar di Pangkalpinang, Dindikbud Tegaskan Bukan Penentu Kelulusan |
|
|---|
| Pasca Lebaran, Kasus Gangguan Pencernaan hingga Hipertensi di Pangkalpinang Cenderung Meningkat |
|
|---|
| Guardrail Bantuan dari Kemenhub, Segera Dipasang di Kawasan Jembatan 12 Pangkalpinang |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Angkut Motor yang Parkir Sembarangan di Kawasan Transmart |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250602-JALANI-SIDANG-Terdakwa-dr-Surya-Hafidiansyah-Putra.jpg)