Kamis, 7 Mei 2026

Profil 4 Perusahaan yang Punya Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada yang Beroperasi 7 Tahun

Dari data yang dirilis KLH ada empat perusahaan pemilik tambang nikel Raja Ampat dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau lainnya.

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Tribunnews.com
PT GAG NIKEL -- Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat menteri pun telah memberikan respons terkait polemik tambang nikel tersebut. Bahlil mengatakan tambang itu milik anak perusahaan Antam yaitu PT Gag Nikel dan telah beroperasi sejak 2018. 

BANGKAPOS.COM -Penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat sedang disorot.

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi protes terhadap aksi penambangan tersebut.

Protes disampaikan aktivis Greenpeace Indonesia dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan asli asal Papua membentangkan spanduk saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutannya.

Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak buruk aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Greenpeace Indonesia menyebut, sejak tahun lalu, lembaganya menemukan pelanggaran aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, seperti di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

Berdasarkan analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau itu membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.

Selain itu, beberapa dokumentasi menunjukkan terjadinya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.

Peristiwa yang diduga terjadi akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah itu berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan pemilik tambang nikel Raja Ampat dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau-pulau di sekitarnya.  

Perusahaan tersebut sudah cukup lama beroperasi, bahkan salah satunya sudah 7 tahun.

Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. Namun, hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

4 perusahaan punya tambang nikel di Raja Ampat

Melansir dari Kompas.com, berikut profil keempat perusahaan tersebut.

PT Gag Nikel

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved