Cek bsu.kemnaker.go.ig ! Guru Honorer Harus Tahu Hal Ini Soal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK BSU - Para pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU ini adalah mereka yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Jika merasa memenuhi kriteria tersebut, maka ada baiknya Anda melakukan pengecekan di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau website-nya. Di situs bsu.kemnaker.go.id, Anda, termasuk para guru honoer, bisa mengecek apakah berhak menerima dan memantau proses pencairan BSU 2025. Namun di luar itu, guru honorer juga wajib tahu sejumlah hal.

Ia menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Berikut kriteria penerima BSU tahun ini:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri Pastikan Anda memenuhi syarat dan melakukan pengecekan secara berkala agar tidak melewatkan jadwal pencairan.

Pemerintah menargetkan bantuan ini bisa segera diterima pekerja yang berhak sebelum pertengahan Juni 2025.

Harap Tahu! Tak Semua Guru Honorer Dapat

Penting diketahui bahwa tak semua guru honorer bisa mendapatkan BSU 2025 ini.

Ada yang bersyukur karena mendapatkan BSU, namun ada juga yang pasrah karena tidak dapat merasakannya.

Tian (25), seorang guru honorer di Megamendung, Kabupaten Bogor, akhirnya merasakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) setelah lima tahun aktif mengajar.

“(Kabar BSU cair) sudah dengar, tapi memang enggak pernah berharap dapat, tapi ternyata Alhamdulillah (kemungkinan kali ini cair),” ucap Tian kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Tian mengaku sudah melakukan pengecekan melalui situs resmi dan mengisi data nomor rekeningnya.

Meski dananya belum masuk, ia berharap kali ini namanya benar-benar tercantum sebagai penerima bantuan.

“Jadi sudah masukkin nomor rekening sih, entah kalau jadi penerima atau bukan, nanti bakal dicek lagi,” jelasnya.

“Tapi kata teman, kalau bisa masukkin rekening berarti termasuk penerima BSU,” imbuh Tian.

Ini menjadi pengalaman pertamanya mendapat BSU, setelah selama ini mengajar di tiga sekolah dengan total waktu kerja 50 jam per minggu.

Tian menduga peluang menerima bantuan muncul karena namanya baru terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 2022.

“Saya pribadi untuk punya BPJS Ketenagakerjaan juga baru dapat di tahun ajaran ini, baru mau setahun,” katanya.

Nasib tak sama, guru lain tak penuhi syarat Berbeda dengan Tian, Inayah (25), guru honorer di sebuah SD di Tangerang Selatan, belum terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123

Berita Terkini