Rupanya masalah tak hanya hingga situ, pada 22 Februari 2018, datang banyak orang dari sebuah Ormas, oma dan opa mendatangi Fiqih dan mengintimidasinya.
Mereka meminta dikembalikan uang kontrak food court setahun tetapi Fiqih hanya bersedia mengembalikan uang sewa empat bulan.
“Siangnya datang lagi oknum TNI berseragam mengintimidasi Fiqih. Kemudian, malam-malam pukul 22.00 WIB Dimas, Glen dan beberapa teman mereka datang ke Fiqih, mengintimidasi. Dimas sengaja juga menyebulkan bau nafasnya ke Fiqih, bau naga gitu. Maksudnya itu sengaja buat ngasih tahu kalau dia lagi mabuk alkohol, nafasnya bau,” terang Henry.
Sementara Fiqih via sambungan Skype mengatakan malam itu Dimas mendatanginya di ruang kerjanya dan membentaknya, menunjuk-nunjuk wajahnya. “Katanya saya pernah membentak bokap (bapak)nya Dimas padahal itu bokapnya Glen. Saya ajak ngomong di luar, ternyata di luar banyak temannya, sekitar tujuh atau 10 orang, bertato. Dimas bilang ke saya ini mau diselesaikan secara preman atau hukum rimba, gua habisin lo di sini, mati lo di sini,” cerita Fiqih.
Selanjutnya Dimas memelintir tangan Fiqih. Fiqih sempat melihat di balik badan Dimas ada senjata tajam.
“Saya menghindar, terus saya ditendang sama Dimas,” lanjutnya.
Saat kejadian itu, banyak saksi melihat namun mereka tak berani berbuat apa-apa karena diancam keluarga mereka bakal dihabisi oleh Dimas dan teman-temannya.
Tak hanya itu, katanya Dimas juga mengancamnya kalau berani ke pengadilan maka keluarganya akan dihabisi.
Fiqih juga disekapnya di gudang dan kembali diancam agar dia bersedia mengembalikan uang sewa food court selama satu tahun. “Kalau nggak mau ya lanjut (kerja sama bisnisnya) katanya gitu,” lanjutnya.
Tak hanya sampai di situ, setelah kejadian itu gerombolan Dimas sering berkumpul di sekitar food court-nya yang membuatnya merasa tak aman.
Di acara itu juga ditayangkan sebuah video wawancara dengan rekan Dimas yang mengatakan tak mungkin Dimas bisa berbuat seperti itu.
Terkait ini, Uya menanyakan apakah ada keinginan berdamai dari Fiqih.
Fiqih mengatakan tak mau berdamai karena khawatir ke depannya Dimas dan kawan-kawannya bakal bertindak seenaknya dan supaya ada efek jera untuk mereka.
“Biar proses hukum tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Fiqih.
Kuasa hukum yang lainnya dari Fiqih, Bonar Pandapotan menambahkan Dimas dan teman-temannya bisa terkena pasal penganiayaan dengan ancamanan hukuman penjara delapan tahun.