Sedangkan Paula hanya diberi kesempatan untuk bertemu tanpa mendapat akses yang lebih luas, dengan berbagai pertimbangan yang tidak perlu dijelaskan lebih jauh.
“Akibatnya dengan ulah-ulah seperti itu, sekarang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama, hak asuh anak ada di tangan Baim, dua-duanya."
"Dia (Paula) hanya dikasih akses untuk bertemu, tetapi tidak diberikan akses untuk lebih luas dari itu. Ada banyak pertimbangan, tidak perlu saya bacakan,” tegas Fahmi.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunLampung.co.id)