BANGKAPOS.COM -- Tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II 2025 mulai dicairkan secara bertahap sejak 29 Juni 2025.
Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para pendidik.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini dana tunjangan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa perantara.
Baca juga: Kabar Gembira Dosen PTN Segera Dapat Tukin, Tunjangan Profesi Sudah
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya proses verifikasi rekening.
"Pastikan pencairan tunjangan langsung masuk ke rekening guru tanpa kendala dengan melakukan verifikasi data," ujarnya pada Jumat (7/3/2025)
Mengapa Verifikasi Rekening Itu Penting?
Verifikasi rekening menjadi langkah penting agar tunjangan bisa diterima tepat waktu dan tepat sasaran. Guru diimbau aktif melakukan pengecekan dan perbaikan data jika ditemukan ketidaksesuaian.
Kerja sama ini penting untuk kelancaran proses pencairan.
Baca juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Rp2 Juta, Pemda Beltim Tunggu Aturan Resmi
Adapun langkah untuk melakukan verifikasi rekening guru lebih detail, adalah sebagai berikut:
Cek data rekening terlebih dahulu dengan cara masuk ke akun infoGTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Klik "Status Rekening".
Lakukan verifikasi dan tunggu hasil verifikasi.
Proses pengecekkan akan dilakukan oleh bank.
Rekening berhasil diverifikasi. Jika data dinyatakan tidak valid, maka kemungkinan terdapat kesalahan.
Segera lakukan perbaikan lewat SIMTUN.
Jika sudah diperbaiki lakukan validasi rekening ulang.
Rekening pun berhasil diverifikasi.
Jika menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data maka diharapkan segera melakukan perbaikan lewat admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat.
Perbaikan data rekening harus dilakukan 1-2 hari setelah proses verifikasi dilakukan.
Oleh karena itu, perhatikan dengan seksama semua tahapan verifikasi data rekening.
Cara Mengecek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Cek rekening bank yang terdaftar untuk menerima tunjangan, apakah dana sudah masuk.
Cek status SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi) melalui aplikasi atau portal resmi Kemendikbudristek atau
Dinas Pendidikan setempat. SKTP yang sudah terbit menandakan pencairan sudah dalam proses.
Hubungi Dinas Pendidikan atau operator sekolah untuk memastikan data sudah valid dan lengkap di Dapodik.
Gunakan aplikasi resmi Kemendikbud atau portal GTK untuk memantau status tunjangan.
Syarat agar tunjangan cair:
Memiliki sertifikat pendidik yang valid.
Berstatus ASN atau non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Terdaftar dan aktif mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
Data sudah tervalidasi dan SKTP sudah diterbitkan.
(Bangkapos.com/Tribun Medan/Tribun Palu)