Pejabat PUPR Sumut Terjaring OTT KPK

Ada Senjata Api di Rumah Mewah Topan Ginting Tersangka Korupsi di Sumut

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH TOPAN GINTING - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting di Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan, yang digeledah pihak KPK, Rabu (2/7/2025). Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Properti kedua berupa tanah dan bangunan seluas 450 m2/400 m2 di Medan senilai Rp. 1.050.000.000. Harta ini diperoleh sendiri.

Topan jupa memiliki aset properti berupa dua bidang tanah yang di atasnya tidak ada bangunan. Total dua bidang tanah ini senilai Rp 515.000.000. Keduanya juga berlokasi di Medan.

Dengan demikian, total nilai aset properti tanah dan bangunan yang dimiliki Topan Ginting sebesar Rp. 2.065.000.000.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. 

Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN. 

(Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)

Berita Terkini