BANGKAPOS.COM - Diminta Berkantor di IKN dan Papua, Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo: Saya Sebagai Pembantu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyatakan kesiapannya untuk ditugaskan di mana saja, termasuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, atau di Papua.
Namun, hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait lokasi penugasannya.
"Yang jelas ini, saya sebagai pembantu Presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN, kami menunggu perintah Presiden. Dan sebagai pembantu Presiden, harus siap," ujar Wapres Gibran saat menjawab pertanyaan media di SMP Rakyat Sentra Abiseka, Pekanbaru, Riau dilansir dari Antara, Senin (28/7/2025).
Menanggapi wacana berkantor di IKN yang sebelumnya diusulkan sejumlah anggota DPR, Gibran menanggapi santai.
"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," ucapnya.
Baca juga: Rekaman CCTV Arya ke Rooftop hingga Simbol Pembungkam
Ia juga menegaskan bahwa sebagai Wapres, dirinya lebih sering berada di lapangan untuk memastikan program-program prioritas pemerintahan berjalan.
"Sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja, karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Sebelumnya, sempat muncul usulan agar Wapres Gibran berkantor di IKN menyusul permintaan dari Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Namun, pihak Istana memastikan bahwa belum ada rencana tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada keputusan agar Wapres berkantor di IKN.
"Kan tadi sudah dijelaskan, IKN kita terima semua masukan, tapi tidak ada rencana seperti itu (Wapres Gibran berkantor di IKN)," kata Prasetyo, Jumat (25/7) dikutip dari KompasTV.
Ia menambahkan bahwa saat ini fokus pembangunan IKN masih berada pada penyelesaian infrastruktur.
"Sekarang kepala otorita dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah, 3 tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan," ujar Prasetyo.
Sementara itu, wacana sebelumnya yang menyebut Gibran akan berkantor di Papua merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menempatkan Wakil Presiden sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Papua.
Gibran menegaskan bahwa apapun arahan Presiden akan dijalankan, baik di Papua, IKN, maupun wilayah lainnya