Bansos

Syarat Penerima PBI JK dan Cara Cek Status Melalui KTP NIK dan Website

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANSOS PBI JK - Bansos PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

BANGKAPOS.COM -- Inilah syarat agar dapat menerima bansos Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Anda juga dapat mengecek status penerima melalui KTP NIK dan website.

Bantuan bansos PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Baca juga: 135 Ribu Penerima Bansos di Jabar Main Judol, Jakarta Rp 67 Miliar Duit Bansos Ludes, Totalnya Rp1 T

Penerima bantuan ini akan lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan.

Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 42 ribu perorang tiap bulan, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Perlu dicatat, bahwa bantuan ini tidak diberikan langsung kepada penerima, melainkan kepada BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Kemenag: Mahasiswa Bisa Dapat Rp6,6 Juta per Semester

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK ini?

Syarat penerima PBI JK

Terdaftar di DTKS. 

Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).

Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).

Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial

Halaman
123

Berita Terkini