Insentif Guru

HORE Insentif Guru Non ASN Cair Agustus, Cek Nominal dan Syaratnya

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INSENTIF GURU NON ASN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non ASN pada semua jenjang pendidikan.

BANGKAPOS.COM – Kabar terbaru bagi guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Tanah Air.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non ASN pada semua jenjang pendidikan.

Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025.

Baca juga: Fakta Tom Lembong Bebas Disambut "Jangan Lelah Mencintai Indonesia", Divonis Lalu Dapat Abolisi

Total sebanyak 341.248 guru non-ASN akan menjadi penerima bantuan insentif tahun ini.

Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar 67.000 penerima.

Sub Koordinator Aneka Tunjangan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Sri Lestariningsih, mengatakan bahwa proses penyaluran bantuan kini tengah memasuki tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik.

Baca juga: Siapa Yulianus Paonganan? Dapat Amnesti dari Prabowo Selain Hasto, Kasus Langgar ITE Hina Jokowi

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen pada Sabtu (2/8/2025).

Ketentuan Baru 

Salah satu perubahan penting dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal selama 17 tahun.

Meski demikian, penerima tetap harus memenuhi sejumlah kriteria tambahan, seperti tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, guru juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Dari sisi nominal, besaran bantuan insentif guru non ASN tahun ini tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika pada 2024 guru menerima Rp 3,6 juta per tahun yang dicairkan dalam dua tahap, maka pada 2025 jumlahnya menjadi Rp 2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Dana insentif tersebut akan disalurkan melalui rekening bank masing-masing guru penerima.

Proses pembukaan rekening baru pun telah difasilitasi oleh pemerintah.

Halaman
12

Berita Terkini