"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026," kata Sri.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru bantuan insentif guru non ASN:
- Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun
- Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
- Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
- Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik
- Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025
- Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara
- Pada tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Di tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang
- Bila di tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
(Kompas.com, Bangkapos.com)