BANGKAPOS.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) selalu menjadi topik yang dinantikan oleh para pekerja di Indonesia.
Program ini hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Setelah empat tahap penyaluran BSU pada tahun 2025 berjalan, banyak yang bertanya-tanya, apakah ada BSU tahap 5?
• Buruan Cairkan di Kantor Pos, Pencairan BSU Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025
Pertanyaan ini semakin ramai dibahas, mengingat bantuan tersebut terbukti bermanfaat dalam menjaga daya beli pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai isu ini.
Lalu, seperti apa keputusan pemerintah terkait BSU 2025 tahap kelima?
Simak informasi lengkapnya berikut ini agar tidak salah paham.
BSU tahap 5
Pemerintah saat ini sedang berfokus pada penyaluran BSU tahap 4 yang tengah berlangsung.
• BSU 2025 Diperpanjang hingga 6 Agustus, Pekerja Masih Bisa Cairkan Rp600 Ribu di Kantor Pos
Sementara itu jika melihat pelaksanaan BSU pada tahun sebelumnya, khususnya pada tahun 2022, penyaluran bantuan ini tahap 4 pada tahun tersebut dilakukan pada 3 Oktober 2022.
Sementara itu apakah akan ada BSU batch 5 atau tahap 5?
Hingga pertengahan bulan Juli 2025, Kemnaker belum menyampaikan informasi resmi dari pemerintah soal distribusi BSU tahap 5.
Umumnya pemerintah akan memberikan pengumuman melalui kanal resmi.
Anda dapat mengecek informasi BSU secara berkala di:
Website resmi Kemnaker (https://kemnaker.go.id)
Media sosial @kemnaker
Website BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Kenapa BSU belum cair sampai sekarang?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Selasa (8/7/2025), ada tiga penyebab kenapa BSU belum cair sampai sekarang, yakni:
Belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025
Sudah menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan
Data rekening bermasalah, seperti rekening dormant atau tidak aktif.
Khusus poin pertama, pekerja harus memenuhi beberapa syarat penerima BSU 2025, yakni:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Berapa lama harus menunggu pencairan BSU?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan sampai kapan proses penyaluran BSU berjalan dan kapan akan dihentikan.
Sunardi hanya menyampaikan, bahwa penyaluran BSU 2025 hingga saat ini masih berproses.
Penyaluran BSU 2025, kata Sunardi, akan diberhentikan apabila semua penerima sudah mendapatkan bantuan.
Sunardi juga menegaskan, bahwa Kemenaker berkomitmen menyalurkan BSU sesuai kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja.
BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Jika tidak memiliki rekening Bank Himbara atau BSI, BSU akan disalurkan melalui kantor pos.
“Nanti kami akan update infonya,” ujar Sunardi, Rabu (9/7/2025) dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Cara cek BSU 2025 apakah sudah cair atau belum
Untuk mengetahui apakah BSU sudah cair atau belum, pekerja perlu melakukan pengecekan secara berkala.
Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri menggunakan ponsel dengan mengakses tiga situs berikut.
1. BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Untuk langkah-langkah pengecekannya ialah sebagai berikut.
Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Masukkan data diri, seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, hingga nomor HP
Klik “Lanjutkan”
Jika lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, pekerja akan mendapat notifikasi ““Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id”.
2. BSU Kemnaker 2025
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU di situs Kemenaker.
Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
Masukkan NIK
Masukkan kode captcha
Jika dinyatakan layak menerima BSU, sistem akan menampilkan notifikasi sebagai berikut:
- Notifikasi “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK ***”, artinya BSU sudah ditransfer ke rekening Bank Himbara atau BSI.
- Notifikasi “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”, artinya NIK sudah lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU, namun masih menunggu proses penetapan lebih lanjut
- Notifikasi “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia”, artinya pekerja sudah resmi sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu proses penyaluran dana melalui bank atau PT Pos Indonesia (Persero)
- Notifikasi “Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia”, artinya BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
3. Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia (Persero))
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui aplikasi Pospay.
Unduh Pospay melalui App Store atau Google Play Store
Buka Pospay setelah aplikasi selesai diunduh
Pada halaman login, klik tombol “i” di pojok kanan bawah
Setelah itu, pilih bantuan sosial letak tombolnya keempat dari atas
Jika sudah, klik “Jenis Bantuan”
Pilih “BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025”
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
Klik “Cek Status Penerima”
Jika dinyatakan menerima BSU 2025 lewat kantor pos dan status pekerja sudah dikonfirmasi oleh sistem, lengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan
Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat
Saat pencairan, wajib membawa KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, dan mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai serta KTP sebagai bukti sah penerimaan
Perlu diingat bahwa pencairan BSU 2025 lewat Pospay hanya diperuntukkan bagi pekerja yang rekeningnya bermasalah atau tidak memiliki Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
(Bangkapos.com/Serambinews)