BSU 2025 Diperpanjang hingga 6 Agustus, Pekerja Masih Bisa Cairkan Rp600 Ribu di Kantor Pos

BSU 2025 Diperpanjang hingga 6 Agustus, Pekerja Masih Bisa Cairkan Rp600 Ribu di Kantor Pos

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com
DIPERPANJANG--BSU 2025 Diperpanjang hingga 6 Agustus, Pekerja Masih Bisa Cairkan Rp600 Ribu di Kantor Pos 

BANGKAPOS.COM-- Pemerintah memperpanjang batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga 6 Agustus 2025, memberi kesempatan tambahan bagi para pekerja yang belum mencairkan dana Rp600 ribu melalui PT Pos Indonesia.

Perpanjangan masa pencairan ini diumumkan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, usai meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).

“Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Indah.

Fokus Penyaluran di Wilayah 3T

Program BSU 2025 difokuskan untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan tujuan agar bantuan benar-benar menyentuh pekerja berpenghasilan rendah di area yang sulit dijangkau perbankan.

PT Pos Indonesia pun diminta menerapkan strategi jemput bola, termasuk menyalurkan langsung ke:

  • Titik awal nelayan melaut
  • Wilayah perkebunan
  • Daerah tanpa akses perbankan

Sementara itu, penyaluran melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri) telah rampung, namun masih terdapat sebagian kecil penerima yang gagal transfer dan dialihkan pencairannya ke kantor pos.

Data dan Cakupan BSU 2025

Berikut rincian BSU periode Juni–Juli 2025:

Total anggaran: Rp10,72 triliun

Jumlah penerima:

17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta

565 ribu guru honorer

Nilai bantuan:

  • Rp300 ribu per bulan, diberikan dua bulan sekaligus
  • Total: Rp600 ribu per penerima

PT Pos Tambah Jam Layanan Hingga Malam

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved