BANGKAPOS.COM - Buruan Cairkan di Kantor Pos, Pencairan BSU Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025
Untuk memberi kesempatan lebih luas bagi para pekerja yang belum mencairkan bantuannya melalui PT Pos Indonesia, pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025.
Sebelumnya, masa pencairan BSU dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2025.
Namun, berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, perpanjangan diberikan selama lima hari tambahan.
"Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam kunjungan ke Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kalender 2025: Tanggal 18 Agustus Libur, Hadiah HUT ke-80 RI Bikin Long Weekend, Catat Jadwalnya
Pemerintah juga menargetkan percepatan pencairan BSU di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Salah satu metode yang ditempuh adalah strategi jemput bola, dengan menyasar komunitas pekerja seperti nelayan dan buruh perkebunan.
“Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” ujar Indah.
Seperti yang diketahui, BSU 2025 disalurkan untuk periode Juni–Juli 2025 dengan besaran Rp600 ribu per penerima, yang diberikan satu kali.
Bantuan ini menyasar:
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
Termasuk 17,3 juta pekerja formal
Dan sekitar 565 ribu guru honorer
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun.
Plt Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyatakan bahwa hingga awal Agustus, penyaluran BSU melalui jaringan kantor pos telah mencapai 92 persen.
“Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen,” ujarnya.