BANGKAPOS.COM, PARIAMAN - Indra Septiawan atau Indra Septiarman atau In Dragon, pembunuh NKS, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Terdakwa Indra selalu menundukkan wajah sejak awal sidang hingga hakim mengetok palu tanda sidang ditutup.
Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dijuluki Indra Dragon, Dulu Pernah Nyabul dan Terlibat Narkoba
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.
Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Indra Septiawan adalah orang yang bertanggung jawab atas meninggalnya NKS gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar.
Ia mengubur jenazah NKS di sekitar Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, pada at, Jumat (6/9/2024).
Sejak jenazah NKS ditemukan, Indra melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.
Ia baru ditemukan 11 hari setelah jenazah NKS ditemukan, tepatnya Kamis (19/9/2024) di sebuah loteng rumah warga yang kosong.
Sosok Indra Septiawan
Indra Septiawan memiliki nama lain yakni Indra Septiarman.