Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dijuluki Indra Dragon, Dulu Pernah Nyabul dan Terlibat Narkoba
Indra Septiarman, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, ternyata seorang residivis.
BANGKAPOS.COM, PADANG PARIAMAN - Indra Septiarman (28), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berinisial NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ternyata seorang residivis kasus pencabulan dan narkoba.
Jauh sebelum membunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Indra pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan pada tahun 2013.
Empat tahun kemudian tepatnya pada tahun 2017 Indra pernah terlibat kasus narkoba hingga dirinya dipenjara selama 6 tahun.
Karena tersangka beberapa kali terlibat kriminal, warga setempat menyebut Indra Septiarman dengan nama julukan Indra Dragon.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan Indra yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang residivis sehingga menyulitkan polisi menangkapnya.
Indra baru berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kosong milik warga Padang Pariaman pada hari kesebelas pencarian, Kamis.
"Perlu kami sampaikan bahwa profil tersangka ini adalah seorang residivis yang tahun 2013 pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan. Dan tahun 2017 berkaitan dengan peristiwa pidana berkaitan narkoba," kata Irjen Suharyono saat konferensi pers di Kantor Polres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Suharyono menyebut tersangka Indra bukan orang sembarangan. Karena itulah dia sulit ditangkap.
"Dengan kebesaran Allah dan juga ketelitian dan kesabaran para penyidik dan tim gabungan akhirnya menemukan tersangka," kata Suharyono.
Kapolda menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penyergapan, namun tersangka selalu lolos.
"Saat pelarian pertama, saat hujan deras pelaku masuk hutan dan tersangka lolos dari penyergapan . Kita hanya menemukan sendal dan tas. Kemudian 2 harinya kami upayakan penyergapan lagi, tapi dia lolos lagi karena berpindah tempat. Sementara di hari 9 kami kembali melakukan penyergapan, namun dia kembali lolos. Dan akhirnya di hari 11 dia ditemukan," jelas Suharyono.
Kapolda mengatakan, selama 10 hari pelarian, tersangka yang menguasai Medan pelarian, berpindah-pindah tempat di daerah Kecamatan Kayu Tanam dengan cara keluar maksud hutan.
Tersangka mencari makan dan logistik dengan berbagai cara.
Namun polisi yang mengejarnya telah menutup akses keluar daerah tersebut.
Karena itulah, lanjut Suharyono, pelaku bersembunyi di rumah kosong.
Atas bantuan masyarakat, polisi bersama-sama mendobrak rumah kosong dan menemukan pelaku bersembunyi di loteng.
Doa Ibu Gadis Penjual Gorengan di Depan Makam Diijabah, Syukuran Sederhana Atas Vonis Mati In Dragon |
![]() |
---|
Sosok Dedi Kuswara Hakim Ketua Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Tok! In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ingat Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Nia Penjual Gorengan, Kini Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kasus Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman Akan Difilmkan, Keluarga Beri Izin dan Harapkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.