BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung mengamankan satu unit kapal nelayan, KM DBP I GT 5, yang diduga menggunakan alat tangkap ikan terlarang jenis jaring kongsi atau muroami. Penindakan dilakukan saat patroli rutin pada Selasa (4/8/2025) di kawasan alur pelayaran Tanjungpandan.
Kasat Polairud Polres Belitung, AKP MH Muafiqi mengungkapkan, jaring muroami merupakan alat tangkap yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang pengoperasiannya dapat mengancam kepunahan biota sehingga penggunaannya dilarang oleh undang-undang.
"Kapal dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan kaminterus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara ini," ujar Kasat Polairud AKP MH Muafiqi pada Rabu (7/8/2025).
Ia menjelaskan penindakan dilakukan pada saat patroli rutin di kawasan alur pelayaran Tanjungpandan oleh personel Sat Polairud pada Selasa (4/8/2025) lalu.
Kapal tersebut diamankan di titik koordinat 02° 44' 43.02" S - 107° 36' 55.84" E, dalam kondisi tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan tujuh awak kapal, termasuk nakhoda.
Ketujuh awak kapal telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini tidak dilakukan penahanan, dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.
Selain tersangka, polisi juya mengamankan barang bukti lainnya, seperti:
* 1 unit kapal KM. DBP I GT 5 berwarna biru
* 1 paket jaring muro ami warna hijau dan putih
* 1 set mesin kompresor dan selang
* 1 unit GPS, 6 kerincing, masker, morfis, pemberat
* Dokumen kapal (pas kecil)
* Hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg.
Kemudian, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 100B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perikanan.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung. Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal," kata Muafiqi. (posbelitung.co/dede s)