Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Cek Info GTK, Jika Tak Bisa Login Klik Link Sistem Dapodik

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INSENTIF GURU NON ASN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non ASN pada semua jenjang pendidikan.

BANGKAPOS.COM - Kado istimewa dari Presiden untuk para guru non-ASN menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Kado itu berupa bantuan insentif untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk mengetahui apakah seorang guru non-ASN menerima bantuan insentif tersebut, bisa cek di infogtk.dikdasmen.go.id. 

Baca juga: Tanda-tanda Bansos BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2025, Ada Notifikasi Status "YA" dan "JUL-SEPT 2025"

Simak cara pencairan dana insentif.

Cara Pencairan Insentif Guru Formal Non-ASN 2025

Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikdasmen RI, besaran bantuan insentif guru non-ASN 2025 adalah Rp 2.100.000. Ini cara mencairkan dana bantuan insentif untuk guru non-ASN.

  • Cek info di infogtk.dikdasmen.go.id
  • Akan muncul notifikasi sebagai penerima bantuan insentif
  • Klik "Unduh SPJTM"
  • Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000
  • Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK
  • Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK Insentif
  • Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:
    - KTP asli
    - NPWP asli
    - Print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
    - Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
    - Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000
  • Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju
  • Cetak buku rekening dan ATM

Cara Cek Insentif Guru di Info GTK

Guru non-ASN dapat memeriksa status penerima insentif melalui situs Info GTK. Ini tahapannya.

Baca juga: Dana Bantuan PIP Termin 2 Cair, Akses pip.kemendikdasmen.go.id, Cek Pakai NISN dan NIK KTP

  • Buka laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password sesuai yang terdaftar di sekolah).
  • Setelah berhasil masuk, cek menu status tunjangan. Jika terdaftar sebagai penerima insentif, informasi akan muncul secara otomatis.
  • Unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM jika tersedia.
  • Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang ditentukan.
  • Para guru yang merasa memenuhi syarat sebaiknya segera login ke akun Info GTK dan memastikan kelengkapan datanya, agar pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.

Jika tidak bisa login melalui Info GTK langsung, guru atau operator sekolah dapat masuk melalui sistem manajemen Dapodik yang sesuai:

Pastikan data telah diperbarui dan valid di sistem Dapodik agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar.

Aturan Baru Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025

Guru non-ASN, baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan menerima bantuan insentif di tahun 2025. 

Namun, ada perbedaan aturan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, maupun mekanisme pengusulan.

Mengutip dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria penerima bantuan insentif sama dengan aturan sebelumnya, yakni:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan;
  • Terdata dalam Dapodik; dan
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Sementara itu, untuk perubahan aturan dan aturan barunya adalah sebagai berikut.
  • Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
  • Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  • Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan.
  • Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. 

Halaman
12

Berita Terkini