Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Cek Info GTK, Jika Tak Bisa Login Klik Link Sistem Dapodik

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INSENTIF GURU NON ASN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non ASN pada semua jenjang pendidikan.

Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.

Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.

Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara.

Pada tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Di tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.

Bila di tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Ini kriteria penerimanya.

1. Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

  • Guru yang terdata di Dapodik;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV); dan
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

2. Untuk guru non formal di KB dan TPA

  • Guru yang terdata di Dapodik;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com)

 

Berita Terkini