Dalam konteks kasus Ridwan Kamil, diketahui Lisa Mariana menggugat perdata ke PN Bandung (nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025) guna meminta pengesahan bahwa anaknya adalah anak kandung Ridwan Kamil dan menuntut hak-hak hukum atas identitas anak dan pengakuan status.
Jika anak Lisa Mariana terbukti anak RK
Pengakuan anak sah:
Anak Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus di luar pernikahan akan mendapat pengakuan hukum sebagai anak dari ayah biologis Ridwan Kamil. Status ini secara otomatis memberikan hak dan kewajiban hukum.
Hak Anak:
Anak Lisa berhak mendapatkan nama ayah biologisnya, hak waris (sesuai hukum yang berlaku), dan hak untuk mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya hingga ia dewasa.
Kewajiban Ayah:
Jika terbukti, Ridwan Kamil memiliki kewajiban untuk menafkahi anak tersebut, membiayai pendidikannya, dan memenuhi hak-hak lain yang melekat pada seorang anak.
Dampak Sosial:
Jika terbukti anak Lisa Mariana hasil di luar pernikahan dapat menimbulkan dampak sosial dan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik. Namun hal ini juga dapat tergantung pada situasi dan respons dari pihak-pihak terkait.
Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana
Seperti diketahui selain Lisa Mariana menggugat perdata atas pengakuan anaknya, di sisi lain Ridwan Kamil juga melayangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Lisa.
Demikian dari konsekuensi hukum di atas, jika tes DNA terbukti bahwa anak Lisa Mariana adalah anak biologis Ridwan Kamil, maka laporan pencemaran nama baik berpotensi dibatalkan atau dihentikan karena tuduhannya terbukti tidak salah.
Sementara itu, gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana akan diproses.
Dilansir dari berbagai sumber, gugatan Lisa Mariana sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Berikut isi tuntutan dari gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil:
1. Pengesahan identitas anak sebagai anak biologis Ridwan Kamil