Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari? Berikut Rinciannya Lengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC
Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DPR -- Benarkah Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari? Berikut Rinciannya Lengkapnya

BANGKAPOS.COM - Benarkah Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari? Berikut Rinciannya Lengkapnya.

Gaji DPR RI menjadi sorotan publik belum lama ini.

Hal tersebut pun viral di media sosial dengan topik Gaji DapR 3 Juta Sehari.

Perbincangan itu bermula dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl yang membagikan tangkapan layar berita berjudul “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari”.

Unggahan tersebut langsung viral dan telah ditonton lebih dari 311.000 kali, serta mengundang ribuan komentar dan kutipan dari warganet.

Klaim Gaji Rp 3 Juta Sehari

Dalam pernyataannya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin sempat menyebutkan bahwa penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau jika dihitung sekitar Rp 3 juta per hari.

Hal ini menimbulkan perdebatan luas, mengingat jumlah tersebut jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.

Lantas benarkah gaji DPR Rp3 juta sehari, berikut rinciannya 

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI

Berdasarkan regulasi resmi, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Tunjangan melekat

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini: 

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

Anggota DPR: Rp420.000

Wakil Ketua DPR: Rp462.000

Ketua DPR: Rp504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

Anggota DPR: Rp168.000

Wakil Ketua DPR: Rp184.000

Ketua DPR: Rp201.600

3. Tunjangan jabatan:

Anggota DPR: Rp9.700.000

Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000

Ketua DPR: Rp18.900.000

4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

Tunjangan lainnya

1. Tunjangan kehormatan:

Anggota DPR: Rp 5.580.000

Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000

Ketua DPR: Rp 6.690.000

2. Tunjangan komunikasi:

Anggota DPR: Rp 15.554.000

Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000

Ketua DPR: Rp 16.468.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menghasilkan lebih dari Rp 50 juta per bulan. 

Misal, seorang anggota DPR RI yang tidak menjabat Ketua atau Wakil Ketua dengan seorang istri dan 2 anak maka akan memperoleh pendapatan setidaknya sebesar: Rp 54.310.173 setiap bulan. 

Jika dibandingkan dengan upah minimum regional Jakarta pada tahun 2025, penghasilan anggota DPR RI jauh lebih besar dari orang kebanyakan.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, Provinsi Jakarta sendiri memiliki UMR sebesar Rp 5.396.761.

Sementara UMR paling rendah yakni Jawa Tengah, Rp 2.169.349. 

Angka ini belum termasuk berbagai fasilitas lain, seperti perjalanan dinas, pemeliharaan rumah dinas, serta jaminan kesehatan

(Kompas/Tribunnews)

Tags:

Berita Terkini