Alasan Terpidana Korupsi Setya Novanto Bebas Bersyarat usai Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun
Alasan pertama yakni Setya Novanto telah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman. Alasan kedua, selama berada di balik jeruji besi,
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Apa yang menjadi alasan Setya Novanto bebas bersyarat?
Terpidana korupsi E-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun ini resmi menghirup udara bebas sejak 16 Agustus 2025.
Ternyata ada dua alasan kuat yang membuat Setya Novanto dapat kembali menghirup udara segar.
Alasan pertama yakni Setya Novanto telah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman.
Alasan kedua, selama berada di balik jeruji besi, Setna Novanto dinilai aktif dalam pembinaan program lapas.
Kedua hal inilah yang kemudian menjadi alasan kuat Setya Novanto bebas bersyarat, sebagaimana yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jabar Kusnali.
Kusnali menjelaskan, pembebasan bersyarat yang didapat Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan, yaitu narapidana menjalani dua per tiga masa pidana dari total pidana penjara selama 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).
Selain itu, Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, salah satunya dengan menginisiasi program klinik hukum.
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakat Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianto, program tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak lapas.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” kata Rika, Minggu (17/8/2025).
Rika menambahkan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas.
Selain itu, Setya Novanto mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik.
Setelah bebas bersyarat, status Setya Novanto sebagai narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Ia juga wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan.
| Profil Biodata Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Terpidana Korupsi, Kini Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Rekam Jejak Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung yang Kini Bebas Bersyarat, Cek Lagi Kasusnya |
|
|---|
| Jejak Kasus Setya Novanto, dari Nyanyian Sidang, Benjol Sebesar Bakpao Hingga Keluar LP Sukamiskin |
|
|---|
| Prabowo Diminta Tegas Tanggapi Kebebasan Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Kado Menyakitkan Rakyat |
|
|---|
| Drama Penangkapan Setya Novanto hingga Kini Bebas Bersyarat, Benjol Segede Bakpao usai Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/setya-novanto_20180301_084013.jpg)