Alasan Terpidana Korupsi Setya Novanto Bebas Bersyarat usai Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Alasan pertama yakni Setya Novanto telah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman. Alasan kedua, selama berada di balik jeruji besi,

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribunnews
SETYA NOVANTO --- Alasan Terpidana Korupsi Setya Novanto Bebas Bersyarat usai Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun 

BANGKAPOS.COM -- Apa yang menjadi alasan Setya Novanto bebas bersyarat?

Terpidana korupsi E-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun ini resmi menghirup udara bebas sejak 16 Agustus 2025.

Ternyata ada dua alasan kuat yang membuat Setya Novanto dapat kembali menghirup udara segar.

Alasan pertama yakni Setya Novanto telah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman.

Alasan kedua, selama berada di balik jeruji besi, Setna Novanto dinilai aktif dalam pembinaan program lapas.

Kedua hal inilah yang kemudian menjadi alasan kuat Setya Novanto bebas bersyarat, sebagaimana yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jabar Kusnali.

Kusnali menjelaskan, pembebasan bersyarat yang didapat Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan, yaitu narapidana menjalani dua per tiga masa pidana dari total pidana penjara selama 12,5 tahun.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).

Selain itu, Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, salah satunya dengan menginisiasi program klinik hukum.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakat Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianto, program tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak lapas.

“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” kata Rika, Minggu (17/8/2025).

Rika menambahkan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas.

Selain itu, Setya Novanto mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik.

Setelah bebas bersyarat, status Setya Novanto sebagai narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

Ia juga wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved