Berita Viral

Rekam Jejak Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung yang Kini Bebas Bersyarat, Cek Lagi Kasusnya

Yana Mulyana terjerat bersama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Khairul Rijal.

Tribun Jabar
EKS WALKOT BANDUNG - Rekam jejak Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang saat ini sudah bebas bersyarat. 

BANGKAPOS.COM -- Rekam jejak Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang saat ini sudah bebas bersyarat.

Yana Mulyana bebas bersyarat sejak Juni 2025.

Ia menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Sosok Suliswanto, Orang Pertama yang Temukan Potongan Tubuh Tiara di Pacet, Mengira Bangkai Hewan

“Betul (bebas). Pak Yana sudah melaksanakan bebas bersyarat. Dia dihadapkan ke Bapas Bandung per 13 Juni 2025,” kata Yaman, Minggu (14/9/2025).

Lantas apa kasus yang menjeratnya?

Kasus yang menjerat Yana Mulyana

Sebelumnya Yana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 April 2023.

Ia terjerat bersama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Khairul Rijal.

Selain pejabat Pemkot Bandung, tiga oang dari pihak swasta juga ikut terseret dalam perkara tersebut.

Vonis empat tahun penjara

Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana, disertai denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Yana, Dadang, dan Rijal terbukti menerima suap Rp 2,16 miliar terkait proyek pengadaan pengadaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung, dengan rincian Sekdishub Kota Bandung memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut senilai Rp2,16 miliar.

Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp300 juta dan Rp400 juta.

Kabar bebasnya Yana Mulyana menjadi sorotan, terutama karena masa hukumannya lebih singkat dari vonis yang dijatuhkan. 

Mantan Wali Kota Bandung itu sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 April 2023 dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved