Prabowo Diminta Tegas Tanggapi Kebebasan Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Kado Menyakitkan Rakyat

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPTOR E-KTP -- Prabowo Diminta Tegas Tanggapi Kebebasan Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Kado Menyakitkan Rakyat

BANGKAPOS.COM -- Presiden Prabowo Subianto diminta untuk tegas menanggapi kebebasan terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto.

Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha, mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mempertegas aturan tentang tindak pidana korupsi.

Ia meminta orang nomor 1 di Indonesia itu mengubah aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) soal penindakan korupsi atau membuat undang-undang baru.

Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya upaya untuk meringankan hukuman para terpidana korupsi.

Seperti yang diketahui, Setya Novanto telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat ia menjalani hukuman atas kasus korupsi KTP Elektronik yang menjeratnya.

Praswad menilai bebasnya Setya Novanto ini merupakan kado menyakitkan bagi Indonesia yang baru saja merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).

"Tentu saja ini adalah kado yang sangat menyakitkan untuk kita rakyat Indonesia semuanya," kata Praswad, dilansir Kompas TV, Selasa (19/8/2025).

Atas dasar itulah, Praswad pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bisa bertindak tegas mencegah upaya peringanan hukuman pada terpidana kasus korupsi.

Karena menurut Praswad, Presiden Prabowo adalah panglima pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Menghimbau pada Bapak Presiden kita Presiden Prabowo untuk segera turun tangan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia," terang Praswad.

Di antaranya dengan mengubah aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres) soal penindakan korupsi atau membuat undang-undang baru untuk mencegah adanya upaya untuk meringankan hukuman para terpidana korupsi.

"Harus segera diambil tindakan tegas merubah PP, mengubah aturan, merubah Kepres. Ataupun bila perlu mengeluarkan undang-undang yang baru."

"Yang bisa menghilangkan segala celah-celah penyelundupan hukum, yang bisa dilakukan, diupayakan oleh para (koruptpr) untuk meringankan hukumannya," tegas Praswad.

Setya Novanto Bebas, Prabowo Dikritik hanya 'Omon-Omon'

Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto atau Setnov, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Pembebasan bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sebelum masa hukumannya selesai.

Menurut Tibiko, pembebasan Setnov bak kado yang tidak diharapkan pada momen hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-80.

Tibiko yang merupakan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi advokasi antikorupsi, itu juga mempertanyakan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi.

"Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan. Setelah (putusan peninjauan kembali atau PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat."

"Tak salah jika publik kian ragu atas apa yang dikatakan Presiden Prabowo, seolah sekadar 'omon-omon' atau jargon politik saja," kata Tibiko dalam keterangan yang disampaikan kepada Tribunnews, Senin, (18/8/2025).

Dia menyebut ada tiga hal yang perlu disoroti untuk melihat keseriusan Prabowo memberantas korupsi.

Pertama, pembebasan bersyarat Setnov jelas tidak berbanding lurus dan sejalan dengan Asta Cita yang dibuat sendiri oleh Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Menurut Tibiko, pembebasan bersyarat para koruptor itu tidak mencerminkan komitmen serius pemberantasan korupsi, tetapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi. 

Kedua, pemberian diskon hukuman dan pembebasan bersyarat mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

"Pemerintah seakan lupa bagaimana rentetan kasus yg menjerat Setya Novanto terkait proyek pengadaan KTP-El dengan kerugian Rp 2,3 triliun. Mulai dari pelbagai drama proses penangkapan, kemudian ditengarai keluar dari lapas ketika ditahan hingga mendapat keistimewaan seperti fasilitas mewah di dalam lapas. Kelihaian Setnov juga terbukti dengan langganan mendapatkan remisi," ujar Tibiko menjelaskan.

Ketiga, dia mengklaim penegakan hukum dalam kasus korupsi makin terjal. Pelonggaran pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat menambah efek domino ketiadaan efek jera bagi koruptor.

"Menurut data ICW, rata-rata vonis tahun 2023 saja hanya 3 tahun 4 bulan. Belum lagi remisi yang jadi senjata andalan koruptor kian dipermudah setelah PP 99/2012 dicabut MA, dan UU tentang Pemasyarakatan. Maka seharusnya, untuk membuktikan komitmen dalam penguatan penegakan hukum korupsi, diperlukan aturan baru untuk kembali memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor," kata aktivis antikorupsi itu.

Setnov Bebas Bersyarat

Setnov resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 16 Agustus 2025.

Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu mulanya divonis 15 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan pengabulan peninjauan lembali (PK).

Putusan ini membuat mantan Ketua DPRI RI itu dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan sehingga bebas bersyarat.

Dia juga dijatuhi denda Rp 500juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan. Masa tersebut baru berlaku setelah dia bebas murni pada 2029 mendatang.

Adapun dalam kasus korupsi itu Setnov disebut menerima 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, Setnov dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu, (17/8/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Mashudi mengatakan Novanto masih dikenai wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permennya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Berita Terkini