Setya Novanto Tak Layak Bebas Bersyarat, MAKI Ungkap 2 Pelanggaran Serius, Singgung soal TPPU

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SETYA NOVANTO -- Setya Novanto Tak Layak Bebas Bersyarat, MAKI Ungkap 2 Pelanggaran Serius, Singgung soal TPPU

BANGKAPOS.COM -- Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dinilai tidak layak menerima hak bebas bersyarat.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan 2 pelanggaran serius yang dilakukan oleh Setya Novanto.

Dua pelanggaran serius ini membuat (MAKI) menyebut keputusan bebas bersyarat Setya Novanto cacat hukum dan mereka menuntut pembatalan segera.

Baca juga: Daftar 15 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP, Negara Rugi Rp 2,3 T

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap dua pelanggaran serius yang dinilai membuat Setnov tidak layak menerima hak bebas bersyarat.

Yakni rekam jejak pelanggaran disiplin di dalam lapas dan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.

MAKI bahkan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan mereka diabaikan.

“Kami akan berkirim surat keberatan dan meminta pembatalan kepada Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan,-red) sekaligus akan menggugat PTUN apabila keberatan diabaikan,” kata dia, pada Selasa (19/8/2025).

MAKI adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pengawasan dan advokasi pemberantasan korupsi.

Baca juga: Biodata Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP Bebas Bersyarat, Prabowo Dikritik: Publik Kian Ragu

Organisasi ini kerap melaporkan kasus dugaan korupsi, mengajukan gugatan hukum (judicial review), hingga memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun aparat penegak hukum yang dianggap tidak sejalan dengan semangat antikorupsi.

Tokoh yang sering menjadi representasi MAKI di publik adalah Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.

Pembebasan Bersyarat adalah kebijakan hukum yang memungkinkan seorang narapidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat tertentu dan tetap dalam pengawasan.

Tujuan pembebasan Bersyarat adalah mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, memberi kesempatan bagi narapidana untuk menjalani sisa hukuman di luar penjara secara bertanggung jawab

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri soal Perkembangan TPPU Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. 

Langkah ini diambil tidak lama setelah Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat.

Halaman
1234

Berita Terkini