Mempelajari lebih dalam setiap etika dan pasal Permendikbudristek.
Mengaplikasikannya dalam interaksi harian dengan peserta didik, rekan, dan orang tua.
Berpartisipasi aktif dalam forum diskusi etika profesi untuk mencari solusi atas dilema.
Berani bersuara dan bertindak sesuai kode etik, termasuk melaporkan pelanggaran (jika terjadi) atau mengadvokasi praktik yang lebih baik.
Menjadi teladan etika bagi lingkungan sekitar, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 Topik 3 PPG Tahun 2025
Kunci Jawaban Alternatif:
Refleksi dalam Kerangka 4F:
1. Facts (Fakta):
Kode etik guru merupakan landasan moral dan profesionalisme yang memandu perilaku guru dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, guru memiliki tanggung jawab moral terhadap profesi, peserta didik, rekan sejawat, orang tua, masyarakat, serta aturan hukum. Kode etik ini juga menekankan pentingnya keteladanan, keadilan, musyawarah, dan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan.
2. Feeling (Perasaan):
Saya merasa semakin sadar bahwa profesi guru bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah besar yang memerlukan integritas tinggi. Ada kebanggaan namun juga tantangan untuk terus menjaga komitmen etis dalam praktik sehari-hari di tengah dinamika pendidikan.
3. Finding (Temuan):
Hikmah penting yang saya dapat adalah bahwa kode etik bukan hanya untuk diketahui, tapi harus menjadi pedoman hidup dan bekerja. Guru bukan hanya penyampai materi, tetapi teladan karakter dan nilai. Pelanggaran sekecil apa pun bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan perkembangan peserta didik.
4. Future (Masa Depan)