BANGKAPOS.COM - Sepak terjang M alias Mul berakhir setelah ia mengenakan pakaian tahanan, tangan dalam kondisi diborgol, mengenakan masker bewarna biru dan dikawal ketat anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Suara tangisan menyesal terdengar dari balik masker tersangka M alias Mul saat dihadirkan di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (22/8/2025) sore.
Pria tersebut terpaksa harus diamankan dan diringkus polisi, setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2024 sampai awal 2025.
Baca juga: Kedok Oknum Guru PPPK Asusila Anak Bawah Umur, Sering Ngopi dan Kemah, Uang Jajan Jadi Pelicin Aksi
Ia hanya bisa tertunduk dan menangis, ketika dihadirkan saat konferensi pers yang dilakukan Polresta Pangkalpinang dan dipimpin Kapolresta, dihadiri Kasatreskrim dan Kanit PPA.
Tersangka M alias Mul pun mengakui, perbuatannya dan menyesal atas kejadian yang seharusnya tidak ia lakukan terhadap korban hingga sampai tiga kali.
Apalagi tersangka M alias Mul, berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang dan pengajar pramuka serta berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sejak tahun 2023 lalu.
Baca juga: Tipu Muslihat Pembina Pramuka Terbongkar, 3 Kali Cabuli Murid, Imingi Uang Jajan Rp100 Ribu-300 Ribu
"Menyesal pak, satu (korban) inilah pelajar, kami sama-sama suka," ucap M alias Mul saat ditanya awak media di sela konferensi pers.
"Korban bukan murid saya, kenal dari nongkrong dan kawan ngopi saja. Kenal dua tahun lalu, cuman tiga kali saya lakukan itu ke korban dan dia mau dilakuin itu," sambungya.
Ia juga mengaku tidak ada hubungan spesial dengan korban, apalagi tersangka M alias Mul mengatakan mau menikah dengan orang lain. Akan tetapi, terlebih dahulu diringkus dan diamankan polisi.
"Tidak ada hubungan cuman teman saja pak, saya sangat nyesal dan mau nikah," ungkap tersangka.
Untuk diketahui, tersangka M alias Mul ditetapkan tersangka oleh unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka dilaporkan orang tua korban R, ke Mapolresta Pangkalpinang atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.
Kedok Terbongkar dari Penangkapan Geng Motor
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyampaikan kronologis pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kedok yang dilakukan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang pada Jumat (22/8/2025) pun terbongkar.
Penyampaikan pengungkapan kasus itu sendiri lewat konferensi pers yang dilakukan di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, dengan menghadirkan tersangka beserta barang bukti.
"Pelapor adalah R orang tua korban, pelaku berinisial M dan kejadian berawal di bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Februari 2025," kata Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan persnya.
Diakui Kombes Max, pengungkapan kasus ini sendiri memang sulit. Akan tetapi, berkat kerja keras penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku beserta barang bukti yang cukup, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan geng motor. Kemudian, berkat kejelian penyidik kami, mengecek semua handphone," ujarnya.
"Ternyata di handphone kami dapatkan di Whatsapp dan mengarah ke asusila. Proses ini tentu tidak mudah bagi penyidik, apalagi pemilik handphone anak di bawah umur dan kami sampaikan kepada orang tua korban terkait percakapan di Whatsapp dengan tersangka M," bebernya.
Setelah penyidik berkoordinasi dan memberitahu orang tua korban, kemudian penyidik unit PPA melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus ini.
Hingga pada akhirnya, penyidik meringkus dan menetapkan tersangka M sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Prosesnya memang cukup lama karena untuk membuktikan perbuatan tersangka ini, tidak ada bekas atau apapun. Sehingga kami harus ke psikologi, agar menjadi barang bukti handphone korban, saksi hingga pengakuan dari korban," jelasnya.
Bahkan, dari pengakuan tersangka setiap kali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Tersangka selalu memberikan uang kepada korban, dengan modus rayuan hingga disuruh datang ke rumah tersangka.
"Korban ini memang dibujuk rayu oleh tersangka, setiap kali melakukan aksi bejatnya korban diberikan uang Rp300 ribu dua kali dan ketiganya korban diberiuang Rp100 ribu. Tersangka dengan korban, melakukan perbuatan pencabulan di rumah tersangka," ungkapnya.
Tersangka dengan korban merupakan teman atau senior dengan junior, dalam suatu organisasi awal mula perkenalan antara tersangka dengan korban hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila.
"Mereka berkenalan dari kegiatan perkemahan, lalu keduanya berkenalan dan akhirnya terjadi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah tersangka," kata Kombes Pol Max.
Pihaknya pun sampai saat ini, masih terus melakukan pengembangan terkait ada tidaknya korban lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus pencabulan.
"Kami lakukan rilis kembali, agar masyarakat atau orang tua korban yang menjadi pencabulan yang dilakukan tersangka. Dapat segera melaporkan ke Polresta Pangkalpinang, sampai saat ini yang melapor ke kami korban baru satu orang," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, ia disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasaan seksual.
"Minimal ancaman hukuman penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut," tegasnya.
Tidak Ada Ampun Predator Anak dan Perempuan
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners akan menindah tegas elaku predator anak dan perempuan.
"Kami tidak main-main kepada pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Tidak ada ampun, kami tangkap dan lakukan tindak tegas dan tidak toleren," tegasnya.
Apalagi, dalam kasus kekerasan asusila terhadap anak maupun kekerasaan terhadap perempuan sangat tinggi. Maka, Polresta Pangkalpinang terus melakukan penindakan bagi para pelaku.
"Memang kejadian terhadap anak di bawah umur sering terjadi, kami langsung tangkap khususnya kekerasaan asusila yang dilakukan para pelaku," ujarnya.
"Baru-baru ini kami sudah menangkap pelaku kekerasaan terhadap perempuan, jadi kami berkomitmen ketika ada laporan langsung kami tindak lanjuti segera," ucapnya.
Oleh karena itu, jajaran Polresta Pangkalpinang, terus bergerak dan cegat tanggap ketika ada laporan masyarakat dan para pelaku langsung ditangkap hingga dilakukan penahanan.
"Alhamdulillah, kasus yang belakangan ini kami bisa ungkap. Jadi, kami minta masyarakat apabila menjadi korban kejahatan jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Kombes Pol Max jiga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait agar bersama-sama membasmi pelaku predator anak, jangan sampai banyak menimbulkan korban akibat ulah predator anak maupun perempuan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar kejadian-kejadian yang meresahkan masyarakat dapat ditangani," imbaunya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)