Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Irvian Sultan Kemnaker Dijerat TPPU Gara-gara Terima Rp 69 Miliar tapi Cuma Lapor Rp 3,9 Miliar

Editor: Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IRVIAN TERSANGKA - Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (22/8/2025). (kanan) Irvian Bobby Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025 saat ditetapkan sebagai tersangka.

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Gara-gara laporan harta kekayannya tidak sesuai dengan LKHPN, Irvian Bobby Mahendro (IBM) pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal dijerat  dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Irvian adala tersangka otak pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Ia menjabat  Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.

Baca juga: Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK

Irvian Bobby, yang dijuluki 'Sultan' oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, diduga menjadi penerima aliran dana terbesar dalam skandal korupsi ini. 

Dari total Rp 81 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian disebut mengantongi Rp 69 miliar.

Namun dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI, harta kekayaan Irvian Bobby Mahendri hanya sebesar Rp 3,9 miliar atau tepatnya Rp 3.905.374.068. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian yang mencolok tersebut. 

Menurutnya, Irvian diduga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar.

Baca juga: Tewasnya Arya Daru, Keluarga Dikirimi Gabus Bersimbol, 7 Kali Telepon Polsek Menteng Tak Ada Respons

"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Setyo saat dihubungi, Senin (25/8/2025).

Untuk itu, kata Setyo, KPK membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro dengan pasal TPPU.

Penyidikan mendalam terhadap aliran dana Rp69 miliar yang diduga diterima Irvian kini menjadi fokus utama KPK untuk membuktikan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Menanggapi potensi penerapan pasal pencucian uang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa penyidik akan mendalami setiap fakta yang ada.

"Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh dari saksi, ahli, tersangka serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat untuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktik pemerasan terhadap para buruh. 

Modusnya adalah dengan menaikkan biaya sertifikasi K3 secara fantastis, dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja.

Halaman
1234

Berita Terkini