Selain Irvian, KPK telah menetapkan 10 tersangka lainnya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler Nightshift yang dibelikan oleh Irvian.
Irvian Sudah 4 Tahun Tak Lapor Harta Kekayaan ke LHKPN
Irvian Bobby yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025, tercatat baru tiga kali melaporkan harta kekayaan ke LHKPN.
Dalam laporan terakhir yang dikutip Bangkapos.com dari LHKPN, Irvian tercatat memiliki harta sebesar Rp 3,9 miliar.
Data laporan kekayaan tersebut kontras dari data yang diungkap penyidik KPK seusai menangkap Irvian terkait kasus pemerasan di Kemnaker.
Irvian dilaporkan menerima uang haram hasil memeras sebanyak Rp 69 miliar.
Uang haram tersebut mengalir ke kantong Irvian pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2024.
Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pejabat publik yang wajib lapor LHKPN antara lain yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terkecuali Irvian Bobby yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.
Irvian Bobby Mahendro adalah seorang ahli K3 yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.
Rincian Laporan Kekayaan Irvian
Selama menjabat di Kemnaker, Irvian tercatat baru tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN RI, yaitu pada tahun 2019, 2020 dan 2021.
Setelah itu tidak ada lagi laporan terbaru kekayaan Irvian yang tercatat di laman resmi elhkpn.kpk.go.id