Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Evan Saputra CC
Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

2. Terdaftar atau Tidak di Database BKN

Terlepas dari apakah honorer terdata di database resmi BKN atau tidak, semua tetap bisa diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu. 

BKN sudah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terkait status pendataan. 

Namun, ada tata urut prioritas (kategori R1–R5) yang didasarkan pada riwayat seleksi dan status pendataan:

R1–R3: Termasuk honorer yang terdata di BKN dan pernah ikut seleksi tetapi tidak lolos formasi.

R4: Honorer yang tidak terdata di BKN namun telah bekerja minimal 2 tahun dan bisa dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).

R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru dan menjadi prioritas terakhir.

3. Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung

Dan yang terkahir ada Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung yang mana berdasarkan informasi resmi, berikut persyaratan administratif yang harus dipenuhi:

Terdaftar sebagai non-ASN di database BKN.
Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (sesuai klasifikasi formasi: guru, tenaga kesehatan, teknis, operasional).

Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah (pelamar kategori R4).

Tidak memperoleh formasi jabatan dalam seleksi ASN 2024. 

Fahum UMSU.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berdasarkan syarat resmi PPPK Paruh Waktu, berikut dokumen penting yang wajib ada:

Halaman
1234

Berita Terkini