Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Evan Saputra CC
Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.

Ijazah dan transkrip nilai sesuai jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis).

SK atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari instansi (jika tidak ada di database BKN).

Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/putih (ikuti ketentuan SSCASN).

Riwayat hasil seleksi PPPK/CPNS 2024 (unduh dari portal SSCASN).

Sertifikat pendukung (bila diminta, misalnya STR untuk tenaga kesehatan atau sertifikat PPG untuk guru).

Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam jadwal yang dibagikan, terdapat perbedaan penutupan pendaftaran PPPK 2025 pada kriteria Paruh Waktu, yakni seperti berikut:

1. Periode Pendaftaran (23 Agustus – 15 September 2025)

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, yang dimulai pada 23 Agustus 2025 dan ditutup secara mutlak pada 15 September 2025. 

Hanya peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum memperoleh formasi yang dapat melakukan pendaftaran. 

Dalam tahap ini, pelamar wajib melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

2. Konsekuensi Batas Akhir (15 September 2025)

Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir yang sangat penting. 

Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Halaman
1234

Berita Terkini