Ada lima poin tuntutan yang disampaikan kepada DPRD. Pertama, status pendidik PAUD non-formal yang belum diakui sebagai guru. Kedua, peluang yang sama bagi guru PAUD swasta untuk mengikuti tes PPPK daerah.
Ketiga, agar DPRD membantu sosialisasi program wajib sekolah 13 tahun, dimulai dari PAUD.
Keempat, ketidakseragaman perlakuan terhadap PAUD di beberapa desa. Kelima, penambahan insentif dari pemerintah Kabupaten.
Pihaknya meminta DPRD mendukung perjuangan untuk pengakuan status dan pemenuhan hak guru PAUD non formal agar sejajar dengan guru PAUD formal.
“Kami berharap pemerintah daerah, DPRD dan pihak terkait dapat mendukung perjuangan kami,” tukas Heni.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)