Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Peran Miki Mahfud di Kasus Immanuel dan Irvian Bobby, Seret Sang Istri Auditor Ahli KPK

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA TANGAN TERBORGOL - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Sebelumnya, permintaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan amnesti berujung pada pemecatan. 

BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Miki Mahfud, tersangka pemerasan pengurusan sertifikat K3, merupakan suami dari pegawai KPK. 

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025). 

Miki Mahfud suami dari seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bagian pengawasan internal.

Baca juga: Sosok FF Auditor KPK Diperiksa, Buntut Miki Mahfud Suaminya Tersangka Kasus K3 Noel dan Irvian

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, istri Miki Mahfud berinisial FF menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK. 

Inspektorat merupakan unit krusial bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan integritas di lingkungan internal komisi antirasuah.

"Tugasnya di Inspektorat KPK. Jabatannya Auditor Ahli Pertama Inspektorat," kata sumber tersebut pada Selasa (26/8/2025).

Auditor Inspektorat KPK adalah pejabat fungsional pengawasan internal terhadap seluruh aktivitas organisasi, termasuk penggunaan anggaran, kepatuhan prosedur, serta pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan KPK sendiri.

Auditor berada di bawah Inspektorat KPK, yaitu unit pengawas internal lembaga.

Baca juga: Profil Miki Mahfud, Terduga Tampung Uang Irvian Bobby Rp69 Miliar, Ternyata Istri Kerja di KPK

Inspektorat ini dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan KPK.

Tugas Auditor Inspektorat KPK, memeriksa ketaatan terhadap aturan, efektivitas program, serta efisiensi anggaran KPK.

Review dan evaluasi, menilai sistem pengendalian internal (SPI) agar kinerja organisasi akuntabel.

Investigasi internal, jika ada dugaan pelanggaran etik, maladministrasi, atau potensi konflik kepentingan di internal KPK.

Memberi rekomendasi, menyusun laporan hasil audit yang berisi rekomendasi perbaikan tata kelola.

Baca juga: Irvian Bobby Tampung Rp69 Miliar di 3 Rekening: Ada Miki Mahfud Suami Pegawai KPK hingga Petani

Mendukung akuntabilitas eksternal, membantu menyiapkan laporan agar dapat diperiksa oleh BPK atau lembaga pengawas eksternal.

Miki Mahfud Suami Pegawai KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah menyatakan bahwa status Miki Mahfud sebagai suami dari pegawai KPK terungkap setelah yang bersangkutan diamankan.

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Lantas, apa peran Miki Mahfud dalam perkara ini? 

KPK mengatakan, Miki Mahfud adalah pihak swasta dari PT KEM Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau PJK3.

Meski KPK tak menjelaskan secara spesifik peran Miki, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada Irvian Bobby Mahendro.

Irvian Bobby Mahendro adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan. 

“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo. 

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG). 

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah. 

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, KPK menelusuri aliran uang tersebut dan menemukan beberapa pihak yang terlibat. 

Irvian Bobby “Sultan” Kemenaker menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto, dan pihak-pihak lainnya.

Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta. 

Lalu, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Binaa K3 Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. 

Sementara, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.

Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Dirjen Binwasnaker dan K3 Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com, Kompas.com)



Berita Terkini