Pinjam KUR Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Tak Digubris Bank Laporkan

Perbankan yang ditunjuk menyalurkan KUR sudah diingatkan untuk tidak meminta agunan kepada calon debitur.

Editor: Fitriadi
Dok. BRI
DUKUNGAN KUR BRI - Novi memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI untuk bisnis kecantikannya. Sejak 2022, ia sudah tiga kali mengajukan KUR dan berharap BRI terus mendukung UMKM dengan pendanaan rendah bunga agar usaha terus berkembang. 

BANGKAPOS.COM - Pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan ke bank untuk plafon pinjaman hingga Rp 100 juta.

Perbankan yang ditunjuk menyalurkan KUR sudah diingatkan untuk tidak meminta agunan kepada calon debitur.

Jika melanggar, bank yang mensyaratkan agunan untuk pinjaman KUR akan dikenakan sanksi hingga pencabutan subsidi KUR dari pemerintah.

Baca juga: Cara Mudah Pinjam Kur BRI November 2025, Lengkap Tabel Angsuran dan Syarat

"Saya tegaskan sekali lagi, pengajuan KUR dari Rp 1-100 juta tanpa agunan sama sekali. Memang masih ada kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan," kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Penegasan ini disampaikan Maman karena Kementerian UMKM masih menerima laporan soal permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur. 

Maman meminta pelaku usaha yang menemukan praktik serupa segera melapor ke Kementerian UMKM.

Baca juga: Tabel Pinjaman KUR Bank Mandiri, Pinjam Rp 100 Juta Cicilannya Berapa?

Baca juga: Daftar Pinjaman dan Cicilan KUR BSI 2025, Proses Cepat Bebas Riba dan Margin Rendah

Laporan menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada bank penyalur.

Sanksi tersebut berupa pencabutan subsidi KUR bagi bank yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Apabila ada temuan dan itu terbukti. Banyak kejadian kok laporan masuk kita tidak cairkan subsidi-nya," ungkapnya.

Aturan Sanksi bagi Bank yang Melanggar

Aturan sanksi termuat dalam Peraturan Menko Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pasal 14 ayat (3) mengatur agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon sampai Rp 100 juta.

Pasal 14 ayat (5) menyebut, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin untuk debitur terkait.

Kementerian UMKM juga menyiapkan sistem pengawasan terpadu bernama Sapa UMKM.

Platform ini akan menjadi tempat laporan dari berbagai daerah, termasuk aduan pelanggaran penyaluran KUR.

Maman menyebut sistem tersebut akan aktif setelah Desember 2025.

"Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM," tuturnya.

Pengajuan KUR Tak Lagi Dibatasi dan Bunga Tetap Flat 6 Persen

Pemerintah menyiapkan kebijakan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan mulai berlaku per Januari 2026.

Mulai tahun depan, pengajuan KUR tidak lagi dibatasi jumlah repetisinya, dan bunga KUR ditetapkan flat 6 persen tanpa kenaikan berjenjang seperti aturan sebelumnya.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam rapat penyaluran KUR, baik di Kemenko Perekonomian maupun Komisi VII DPR RI, Senin (17/11/2025).

Selama ini, debitur sektor produksi hanya boleh mengambil KUR maksimal empat kali, sedangkan sektor perdagangan dibatasi dua kali.

Selain itu, bunga KUR juga diberlakukan secara progresif, yaitu 6 persen pada pengajuan pertama dan naik 1 persen setiap pengajuan berikutnya, hingga maksimal 9 persen.

Mulai tahun depan, seluruh batasan tersebut dihapus.

“Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali sampai UMKM betul-betul kuat dan siap lepas. Mau pengajuan pertama sampai kelima, semua flat enam persen. Ini arahan langsung dari Presiden,” kata Maman dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).

Maman menambahkan, kebijakan bunga flat 6 persen diambil agar UMKM yang sedang tumbuh tidak kesulitan mencari modal.

“Mereka yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kredit konvensional dengan bunga 14–15 persen. Sering sekali usahanya belum sanggup, langsung bermasalah,” kata Maman.

Dengan kebijakan baru ini, baik pengajuan pertama maupun pengajuan berikutnya akan dikenakan bunga sama, yaitu 6 persen.

Plafon KUR Naik Jadi Rp 320 Triliun Pada 2026

Maman mengungkapkan, pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp320 triliun pada tahun 2026, naik dari target Rp 286 triliun pada tahun sebelumnya.

Hingga akhir tahun ini, realisasi KUR telah mencapai 83 persen atau sekitar Rp 238 triliun.

Dari sisi debitur, pencapaiannya juga cukup tinggi.

Debitur baru sebesar 96 persen atau 2,25 juta orang, sedangkan debitur graduasi (UMKM naik kelas dari mikro ke kecil, atau kecil ke menengah) sebesar 112 persen atau sekitar 1,3 juta orang.

Lebih dari 60 persen penyaluran KUR tahun ini juga berhasil diarahkan ke sektor produksi, dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang.

Untuk memperluas jangkauan dan mengoptimalkan sektor-sektor spesifik, pemerintah mendistribusikan penyaluran KUR ke beberapa kementerian, seperti Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ia mengatakan, Kementerian UMKM berfokus pada penyaluran KUR untuk pengembangan desa wisata. Sementara Kementerian P2MI menyalurkan KUR bagi mantan PMI yang ingin berwirausaha.

Plafon KUR untuk UMKM di sektor perumahan, lanjut dia, dialokasikan sebesar Rp 130 triliun dan disalurkan melalui Kementerian PKP, sementara Kementerian Ekraf diberikan alokasi Rp 10 triliun agar dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten.

“Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, saya pikir nggak akan mungkin mampu menjangkau semua sektor. Kalau dijumlahkan berdasarkan pendistribusian tadi, alokasi plafon KUR per hari ini sudah hampir Rp 500 triliun,” papar Maman.

Maman menegaskan, KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan. Jika masyarakat diminta agunan oleh bank penyalur, diminta segera melapor.

“Silakan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti tindaklanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait,” pungkas Maman.

(Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Mela Arnani)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved