Senin, 13 April 2026

Tarif Listrik

Tarif Listrik per  kWh 1-10 April 2026, Cek Daftar Lengkap Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan tarif listrik triwulan II tahun 2026.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. PT PLN
TOKEN LISTRIK -- Petugas PLN memeriksa token listrik pelanggan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan tarif listrik triwulan II tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan tarif listrik triwulan II tahun 2026
  • Tarif yang berlaku mengacu pada periode kuartal II-2026, yakni April hingga Juni 2026, dan tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan
  • Penetapan tarif listrik dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi terkini

 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan tarif listrik triwulan II tahun 2026.

Pelanggan PLN terdiri dari  pelanggan subsidi dan 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik pada bulan April 2026 ini.

Kebijakan ini diberlakukan untuk pelanggan subsidi maupun 13 golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk periode awal bulan pada 1–10 April 2026, sehingga tarif listrik tetap sama seperti sebelumnya.

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga: Download PDF Kunci Jawaban Contoh Soal UTBK-SNBT 2026 Lengkap Pembahasan

Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik pada periode tersebut.

Adapun rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi berdasarkan kelompok adalah sebagai berikut, dikutip dari unggahan akun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Golongan Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh

Golongan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh

Golongan Industri
I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh

Golongan Layanan Khusus
L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

Golongan Pemerintah
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh

Evaluasi Tiga Bulan 

Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 April 2026 tidak mengalami perubahan. 

Tarif yang berlaku mengacu pada periode kuartal II-2026, yakni April hingga Juni 2026, dan tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved